oleh

Ini Pengakuan Kokoh AD Tersangka KDRT di Tangsel Usai Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than menyatakan alasan sampai tega menganiaya istrinya berinisial TM. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur.

“Saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT, memukuli istri saya,” ungkapnya di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).

Kokoh AD juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat. Perbuatan kasarnya terhadap TM telah dipertontonkan kepada publik lewat media sosial.

“Karena menjadi viral,” katanya. Ia juga mengakui telah menebar ancaman bernada keras kepada semua keluarga istrinya.

**Baca Juga: Ibu Hamil Muda Korban KDRT di Serpong Park Tangsel Trauma

“Saya mengancam ada alasan tersendiri pak yang pribadi. Tidak bisa disampaikan,” ujar Kokoh AD.

Kokoh AD ditangkap polisi saat bersembunyi di apartemen daerah Bandung, pada Selasa dinihari. Ia sempat menjadi buronan selama hampir sepekan ini.

Atas perbuatannya, Kokoh AD dijerat melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ia dapat diancam hukuman kurungan selama lima tahun penjara.

“Mungkin segitu saja yang dapat saya sampaikan,” singkat Kokoh AD sambil menundukan wajahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email