oleh

Selasa Besok Agenda Sidang Kades Taban di PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus yang menjerat oknum Kepala Desa Taban, Jambe, Kabupaten Tangerang berinisial A segera masuk agenda sidang dakwaan. Ia yang merangkap sebagai calo tanah dilaporkan oleh korbannya warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sidang dakwaan besok hari Selasa tanggal 6 Februari,” ungkap jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tangsel, M Aziz Ma’ruf menjawab pertanyaan kabar6.com di kantornya, Senin (6/2/2024).

Ia menyebutkan, tahap II berkas perkara diserahkan penyidik Satreskrim Polres Tangsel pada 23 Januari 2024 kemarin. Penyidik pidana khusus Kejari Tangsel lalu melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 25 Januari 2024.

**Baca Juga: Seruan Ciputat, Civitas Akademi UIN Jakarta Geram Saksikan Demokrasi Diciderai

Azis ceritakan, pokok perkara kasus ini bermula di awal 2019 tersangka A melakukan penjualan tanah. “Bahasanya ketika ada yang menjual tanah dia menjual lagi kepada orang lain,” jelasnya.

Total tanah yang sudah dijual itu ada 12 bidang. Tapi empat bidang tanah yang terakhir bermasalah sehingga menjadi perkara.

“Dan total kerugian itu sekitar 1,7 miliar (rupiah),” tegas Aziz. Pelapor satu orang berinisial F salah satu dokter di Tangsel.

“Total keseluruhan bidang lahan sebanyak 16. 12 lahan lancar dan empat bermasalah,” sebutnya.

Total luas lahan sudah diketahui dan secara rinci nanti akan disampaikan di pengadilan. Ancaman dakwaan melanggar Pasal 172 dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan atau penipuan.

“Tersangka sudah ditahan di Lapas Pemuda Tangerang,” tutup Aziz.(yud)

Print Friendly, PDF & Email