Â
Pilihan itu diputuskan lantaran hingga kini formasi anggota panitia seleksi (Pansel) penjaringan belum rampung sepeninggal Ali Samson Pane yang mengundurkan diri. ** Baca juga: FPI Kepung Kantor Bupati Tangerang
Â
Wakil Walikota, Benyamin Davnie, mengatakan dirinya akan menelisik payung hukum yang berlaku terlebih dulu. Idealnya, jabatan Plt mesti diisi oleh birokrat yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Â
“Nanti akan kami lihat dahulu apakah memang boleh atau tidak. Sebab sekda itu sebagai pengguna anggaran dan pengkoordinir jajaran di bawahnya,†katanya.
Â
Benyamin membantah bila ada upaya mengajukan Dudung sebagai Plt Sekda Tangsel. Alasannya, tidak mungkin seorang pejabat yang telah pensiun kembali diberikan kepercayaan menjadi orang nomor satu PNS. ** Baca juga: Banten Bentuk Tim PIPA Awasi Ortu Asuh
Â
“Sekda saat ini masa jabatannya sudah habis dan bukan lagi PNS. Jadi tidak bisa jadi Plt. Harus cari yang lain yang masih aktif,†tegas Bang Ben, sapaan akrabnya.(yud)