oleh

Anggota Komisi I DPRD Lebak Digeser, Karena Rajin Kritisi Izin Waralaba?

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Rohman dipindahkan ke Komisi II. Sebelumnya, Abdul Rohman merupakan Sekretaris Komisi I yang membidangi pemerintahan dan produk hukum (Perizinan).

Pergeseran Abdul Rohman disampaikan Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat saat rapat paripurna hasil reses kesatu, Kamis (6/2/2020).

Ketua Fraksi PKS Yayan Ridwan, menjelaskan, pergeseran Abdul Rohman yang baru 4 bulan di Komisi I menjadi tujuan partai yang menginginkan agar setiap kader bisa berperan saat ditempatkan di komisi manapun.

“Itu aja pertimbangannya. Kami hanya ingin setiap kader bisa belajar,” kata Ridwan kepada wartawan.

Ridwan membantah pergeseran mantan aktivis itu karena dinamika yang terjadi di Komisi I yang kencang menyoroti persoalan izin waralaba. Meski secara tatib dewan belum waktunya. Namun, pergeseran diperbolehkan di internal PKS.

Catatan Kabar6.com, Komisi I mendesak pemkab melakukan moratorium izin pendirian Indomaret dan Alfamart, hingga meminta DPMPTSP menyerahkan dokumen perizinan waralaba yang sudah berdiri untuk dievaluasi meski sayangnya tak juga diberikan.

**Baca juga: PPP Lebak: 100 Meter dari Rumah Bupati Iti Ada Karaoke Ilegal.

“Tidak ada hal-hal lain terkait dengan itu. Beliau kan latar belakangnya aktivis, nah Komisi II itu banyak yang nyambung dengan itu, salah satu contoh soal pasar. Dengan (DPMPTSP) tidak ada masalah, enggak ada yang lain,” kilah Ridwan.

Selain Abdul Rohman, partai berlambang bulan sabit kembar ini juga menggeser dua kadernya. Tajudin yang sebelumnya di Komisi II ke Komisi III dan Sudinta dari Komisi III ke Komisi 1.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email