oleh

Alwi, Terdakwa Revenge Porn Dihukum 6 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Alwi Husen Maolana resmi di jatuhin vonis enam tahun kurungan penjara dengan denda Rp 1 miliar, oleh majelis hakim PN Pandeglang. Jika dia tidak membayar denda itu, akan ditambah masa hukumannya selama tiga bulan penjara.

Korban revenge porn, IK, selama persidangan duduk di baris depan kursi audiensi. Dia mengenakan kerudung dan baju warna hitam, serta masker dan kacamata. Nampak beberapa kali dia dikuatkan oleh temannya yang menemani persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hendy Eka Chandra, ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya, di PN Pandeglang, Kamis (13/07/2023).

**Baca Juga: Keluarga IK Puas, Hakim Penjarakan Terdakwa Revenge Porn

Atas hukuman yang dia terima, Alwi secara sah terbukti melanggar Undang-undang (UU) ITE dan melanggar kesusilaan. Kurungan penjara selama enam tahun itu dihitung semanjak dia di tahan selama proses persidangan yang dijalaninya.

“Tindak pidana mendistribusikan dan melanggar norma kesusilaan sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Alwi yang notabene sudah di Drop Out (DO) dari kampus Untirta, juga diberi hukuman tambahan, yakni larangan menggunakan internet selama 8 tahun. Selama itu, dia tidak diperbolehkan menggunakan apa pun yang berkaitan dengan internet, termasuk media sosial (medsos).

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini di bacakan,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email