Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang, mengumumkan putusan terhadap Terdakwa Agus Hartono dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BJB.
Berdasarkan hasil persidangan, Selasa (18/7/2023), Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
**Baca Juga: Maling Gasak Peralatan Pemakaman di Kota Cilegon
Atas dakwaan tersebut, Terdakwa dikenai hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan perhitungan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Lebih lanjut, Terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.706.746.943. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana selama 4 tahun penjara.
Menanggapi putusan ini, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan banding.(Red)