Kabar6-Alwi Husen Maolana divonis majelis hakim dengan kurungan penjara selama enam tahun. Vonis itu diapresiasi oleh keluarga korban revenge porn.
Mereka mewajarkan Alwi di vonis enam tahun kurungan penjara, atas perbuatannya. Meski mereka telah merusak kehidupan IK sebagai korban.
“Salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman 8 tahun tidak boleh mengakses internet itu yang kami soroti, apresiasi. Tapi enam tahun itu sudah seharusnya,” ujar Iman Zanatul, kakak dari IK, di PN Pandeglang, Kamis (13/07/2023).
Usai majelis hakim memutuskan hukuman bagi Alwi, pihak korban revenge porn berencana membuat laporan mengenai pemerasan, pemerkosaan hingga kekerasan.
Laporan dilakukan usai disusun oleh kuasa hukum bersama keluarga dan korban.
**Baca Juga: Sang Revenge Porn Divonis 6 Tahun, DiLarang Akses Internet
“Kami akan terus melakukan pelaporan baru terkait yang kami kira adalah perbuatan pelaku yang akan kami laporkan kembali. Sebab masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan, itu belum ada di persidangan ini,” jelasnya.
Dengan putusan hakim tersebut, keluarga mengaku sudah puas dengan menjatuhkan kurungan penjara selama enam tahun bagi terdakwa Alwi. Namun, nama baik keluarga dan korban sulit untuk dikembalikan, usai dirusak oleh Alwi Husen Maolana.
Menurut keluarga, Alwi sudah merusak kehidupan IK, dimana mereka sebetulnya sudah kenal sejak bangku SMP hingga akhirnya berpacaran.
“Kalau puas, koridor Undang-undang ITE saya kira sudah maksimal, tapi kalau menyesuaikan dengan keadilan keluarga masih ingin lebih dari ini, karena seperti disebutkan juga oleh hakim melihat apa yang terjadi, pelaku sudah menghancurkan korban dan kehidupan kami,” terangnya.(Dhi)