oleh

Sidang Kasus Dugaan Perzinahan Menantu dan Mertua Digelar, Pengacara klaim Terdakwa Tak Menyangkal

image_pdfimage_print

Kabar6- Sidang kasus dugaan perzinahan antara menantu dan mertua, Rozy Zay Hakiki dan Rihanah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (19/3/2024).

Norma Risma, Nursalim, dan beberapa warga yang melakukan penggerebekan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar secara tertutup.

Menurut Subadria Nuka, penasihat hukum Norma Risma, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, kedua terdakwa tidak menyangkal tuduhan perzinahan dan penggerebekan yang dilakukan oleh warga.

“Baik Rozy maupun Rihanah tidak menyangkal semua yang disampaikan oleh Norma Risma dan saksi lainnya terkait penggerebekan,” ungkap Subadria.

**Baca Juga: BI Banten Siapkan Uang Pecahan Rp4,57 Triliun untuk Lebaran 2024

Namun, Subadria menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang tidak menahan kedua terdakwa, baik saat proses di Polda Banten maupun di Kejaksaan.

“Kami berharap agar Rozy dan Rihanah ditahan agar proses persidangan tidak terhambat,” tegasnya.

Sebelumnya, Norma Risma melaporkan Rozy dan Rihanah ke Polda Banten atas kasus perzinahan. Rozy merupakan mantan suami Norma Risma, sedangkan Rihanah adalah ibu kandung Norma Risma.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.(Aep)