oleh

Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Cilegon Rp12,7 Miliar Divonis 7 Tahun 

image_pdfimage_print

Kabar6-Terdakwa korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon senilai Rp12,7 miliar pada 2014, Victory Jerzon Tilalemba Mandajo, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majlis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Penyedia jasa kontruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria pada proyek tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Vonis dibacakan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia, karena terdakwa saat ini masuk dalam DPO sejak kasus ini disidangkan.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Victory Jerzon Tilalemba Mandajo dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp250 juta,” kata Hakim Ketua Dedi Adi Saputra saat membacakan putusan, Selasa (31/10/2023).

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurung penjara selama 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp959 juta.

**Baca Juga: Empat Remaja Merudapaksa Teman di Ciledug Jadi Tersangka

Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

“Memerintahkan kepada jaksa untuk terdakwa segera ditahan,” katanya.

Terdakwa Victory adalah penyedia jasa konstruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria. Ia melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Lapis Beton STA 6+500 sampai dengan 8+750 lajur kiri JLS Cilegon pada 2014 senilai Rp12,7 miliar dari APBD Cilegon.

Pelaksanaan bangunannya tidak sesuai dengan perencanaan bangunan dengan mengakibatkan kegagalan bangunan. Berdasarkan hasil audit DPUPR Kota Cilegon kerugian uang negara mencapai sebesar Rp959.538.904,21.(Aep)