oleh

Terdakwa Suntik Mati Kades di Serang Ngaku Tak Niat Bunuh Korban

image_pdfimage_print

Kabar6-Persidangan kasus suntik mati Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang masuk ke pembacaan pledoi di PN Serang, Kamis (7/9/2023).

Terdakwa suntik mati Kades Curuggoong Salamunasir, Suhendi mengaku tidak berniat menghabisi nyawa korban.

Perbuatan yang dilakukannya hanya semata-mata aksi spontanitas menjaga kehormatan keluarga.

“Perbuatan di luar batas saya, dan bukan tujuan saya, kelalaian saya yang membuat korban meninggal dunia,” kata Suhendi saat membacakan pledoi.

Ia mengatakan, upaya penyuntikan tersebut bukan bertujuan untuk menghilangkan nyawa melainkan hanya untuk melemaskan agar tidak melawan.

**Baca Juga: Begini Kronologi Mantri Suntik Mati Kades di Banten

Menurut Suhendi, tidak akan ada peristiwa penyuntikan tersebut jika tidak ada pemicu, yaitu adanya kasus perselingkuhan antara korban almarhum Salamunasir dengan istrinya.

“Seorang kepala desa, orang yang dianggap baik oleh masyarakat tapi sayang tidak mencerminkan orang yang baik, apalagi sampai menyelingkuhi istri sah seseorang,” kata Suhendi.

Diketahui sebelumnya, pria yang bekerja sebagai perawatan RSUD Banten itu dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Aep)

Print Friendly, PDF & Email