oleh

Alasan Hakim PN Pandeglang Batal Baca Vonis Terdakwa Revenge Porn

image_pdfimage_print

Kabar6-Hakim PN Pandeglang yang menyidangkan terdakwa AHM dalam kasus revenge porn, batal membacakan vonis, lantaran terdakwa mengajukan pledoi yang dibacakan pengacaranya. Alasannya, majelis hakim bisa melakukan hal tersebut, karena terdapat aturan yang membolehkannya.

Karena pembacaan vonis batal dilakukan hari ini, Selasa, 11 Juli 2023, IK, selaku korban histeris di ruang sidang.

“Hari ini memang jadwal perkara terdakwa AHM disidangkan dengan agenda putusan, terdakwa saat ini menggunakan kuasa untuk mengajukan pembelaan. Pembelaan tersebut disampaikan secara tertulis, sehingga majelis hakim menggunakan pasal 182 ayat 2 yang menjadi kewenangannya untuk membuka kembali suatu persidangan,” ucap Panji Answinartha, Jubir PN Pandeglang, dikantornya, Selasa (11/07/2023).

Persidangan akan dilanjutkan Rabu, 13 Juli 2023 dengan agenda pembacaan teplok dan duplik. Sedangkan vonis yang akan dibacakan Majelis Hakim dengan terdakwa AHM, diagendakan pada Kamis, 14 Juli 2023.

**Baca Juga: Wartawan Diusir Saat Liput Sidang Revenge Porn di PN Pandeglang

“Replik ya, jadi tanggapan JPU dari pembelaan terdakwa, setelah itu apabila kuasa hukum memiliki tanggapan lagi, maka pada hari itu duplik juga, hari Rabu. Putusan hari Kamis,” jelasnya.

Jadwal persidangan pun sempat molor sekitar 2,5 jam. Semula diagendakan pukul 09.00 wib, baru di mulai sekitar pukul 11.30 wib. Alasannya, ada perangkat persidangan yang belum siap, sehingga harus menunggu.

Salah satu penyebabnya, pendaftaran kuasa hukum terdakwa AHM yang baru dilakukan hari ini, Selasa, 11 Juli 2023, di PTSP PN Pandeglang.

“Saat molor sidang itu terjadi dikarenakan kita masih menunggu kelengkapan persidangan, yaitu kuasa hukum, karena terdakwa mendaftarkan surat kuasa di PTSP PN Pandeglang, saat ini menggunakan kuasa hukum yang membacakan pembelaannya,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email