oleh

Korupsi Tol Japek Rp13 Triliun Terus Dikembangkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS),  Selasa (11/7/2023), melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Saksi yang diperiksa adalah SBU, seorang pihak swasta yang terkait dengan penyidikan perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang dilaksanakan pada tahun 2016-2017 dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pihaknya menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengaturan pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu dalam proyek tersebut. Proses tersebut juga menunjukkan indikasi kerugian negara.

**Baca Juga: Wakil Jaksa Agung: Kejaksaan Bangga Layani Bangsa

“Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu,” ungkap Ketut.

Lebih lanjut, Ketut menegaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan yang dilakukan oleh PT Waskita Karya. Kasus ini terjadi pada periode pembangunan tahun 2016.

Kajian lebih lanjut oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dengan kasus ini. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan tegas guna mengungkap dan memberantas tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(Red)

Print Friendly, PDF & Email