oleh

3 Tersangka Tawuran di Serpong Terancam Penjara Maksimal Seumur Hidup

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi tawuran dua kelompok pemuda diawali janjian lewat media sosial. Tawuran di Jalan Raya Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan, itu menewaskan seorang remaja berinisial MBF, 16 tahun, akibat luka bacok.

“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kapolsek Serpong, Ajun Komisaris Darma Abdi Waluyo, Rabu (6/9/2023).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YR 20, RI 21 dan MK 23. Mereka berasal dari kelompok yang mengatasnamakan GG16CTR berbasis di Serua, Kecamatan Ciputat.

Sementara kelompok korban, Darma bilang, serantal2016seruntul berbasis di Ciater dan Rawa Mekar, Kecamatan Serpong. Kedua kelompok membawa senjata tajam dan petasan.

“Setelah terjadinya kontak ada satu orang dari kubu serantal2016seruntul atas nama MBF tertinggal sendiri menggunakan sepeda motor Honda Vario,” jelasnya.

Polisi mengungkap kasus tawuran ini bermula dari keterangan dua orang rekan korban yang membawa MBF ke rumah sakit. Keterangan saksi menyebutkan seorang nama lawan yang dikenal.

**Baca Juga: Tangki Penyimpanan LPG Disiram Saat KMP Mutiara Berkah 1 Terbakar

Darma sebutkan, pelaku tawuran yang diamankan lantas menyebut ketiga nama pelaku utama. Tersangka YR dan MK bawa celurit membacok korban. Sedangkan tersangka RI mengambil motor MBF yang ditinggalkan oleh korban.

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, baju milik korban, tiga bilah celurit milik para tersangka.

Atas perbuataannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal seumur hidup dan 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Darma, perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian 2012.(yud)

Print Friendly, PDF & Email