oleh

2018, Merokok Sembarangan di Tangsel Dihukum Penjara 3 Bulan

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dibentuk pada 2018. Satgas OTT tersebut utnutk mendukung penerapan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel Iin Sofiawati mengatakan Satgas OTT Kawasan Tanpa Rokok akan melibatkan semua unsur pimpinan lembaga, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diketuai langsung oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.**Baca Juga: 2018, Kota Tangsel Terapkan Kawasan Tanpa Rokok.

“Bila ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, bisa dijerat ancaman pidana selama tiga bulan penjara atau denda sebanyak Rp2,5 juta,” ungkap Iin menjelaskan.

Pihaknya mengaku sudah melakukan sosilasasi Perda larangan merokok tersebut ke masyarakat pada 2017. Di 2018, pihaknya bakal menerapkan Perda tersebut.(az)

Print Friendly, PDF & Email