oleh

2 Direktur Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan Ore Nikel

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan 2 Orang tersangka yaitu AS selaku kuasa Direktur PT. Cinta Jaya dan RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara.

Hal ini diungkap  Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan ,SH., MH, Rabu (16/8/2023) melalui rilis.

“Peran kedua tersangka adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Cinta Jaya dan PT. Tristaco Mineral Makmur,” kata Ade Hermawan.

**Baca Juga: Harapan Wabup Lebak kepada Anggota Paskibraka Usai Dikukuhkan

Lanjutnya, akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah ILJP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IIJP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati Oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tersangka AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari.

Sedangkan RC tidak memenuhi panggilan namun penyidik telah mempunyai alat bukü yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023. (Red)

Print Friendly, PDF & Email