oleh

Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa inisial SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk, Selasa (2/4/2024). Kedatangannya yang dipanggil penyidik  untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam penjualan emas kepada crazy rich asal Surabaya, tersangka Budi Said (BS) dan Abdul Hadi Aviciena (AHA)

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saksi yang diperiksa berinisial SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama tersangka BS dan tersangka AHA.

“Selasa 2 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018,”jelasnya, Selasa (2/4/2024).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

**Baca Juga:Jelang Lebaran Jaksa Bebaskan 34 Tersangka Penadah, Pencuri dan Penganiaya Lewat RJ

Diketahui,  Kejagung  sudah menetapkan crazy rich dan pengusaha property mewah asal Surabaya, Budi Said (BS), sebagai tersangka dan langsung menahannya ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung.

Kasus ini berawal terjadi pada Maret–November 2018, tersangka Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk., telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia atau emas, yakni harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Untuk melancarkan aksinya tersebut, tersangka Budi Said dan oknum pegawai PT Antam Tbk. tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk. dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Guna menutupi kekurangan jumlah logam mulia emas pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, tersangka Budi Said bersama dengan EA serta oknum pegawai PT Antam, yakni EK, AP, dan MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu.(red)

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email