oleh

Tampik Tudingan Kuasa Hukum Birma Siregar, Dapot: Perkara Tipu Gelap itu Sesuai Kewenangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menampik tudingan Kuasa Hukum Birma Siregar terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Perkara yang ditangani Jaksa Penuntut Umum atau JPU Dina Natalia itu dianggap sudah sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti, karena transaksi uang senilai Rp1,2 miliar tersebut terjadi di kawasan Tangcity yang masuk dalam wilayah hukum Kota Tangerang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya mengaku tidak mungkin sembarangan menerima pelimpahan perkara yang ditangani Penyidik Polres Metro Tangerang ketika tidak masuk dalam wilayah hukum Kejari Kota Tangerang atau dengan istilah hukum locus delicti dan tempus delicti.

“Kalau memang enggak sesuai tempus dan locus tentu tidak mungkin perkara itu bisa lolos dari kejaksaan dan pengadilan,” ungkap Dapot kepada Kabar6.com, Kamis (12/08/2021).

Menurut Dapot, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di kantor PT RCMLand, milik Hamsir Siregar, pada 2019 itu memang dinyatakan sudah sesuai dengan kewenangannya.

Pasalnya, transaksi uang sebesar Rp1,2 miliar antara Terdakwa Birma Siregar dengan Hamsir Siregar dilakukan melalui rekening di tiga Bank berbeda milik Terdakwa Birma Siregar, diantaranya Bank Mandiri, BCA dan BRI.

Transaksi itu juga dilakukan di kawasan Tangcity Kota Tangerang secara bertahap mulai sebanyak 112 kali transaksi dari Februari 2019- Desember 2019, sehingga total transaksi berdasarkan bukti yang diperoleh JPU mencapai Rp1,2 miliar.

“Justeru Hakim menolak eksepsi terdakwa, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Jika memang tidak benar dakwaan kami maka bisa dipastikan ditolak oleh Majelis Hakim,” ujar Dapot.

Dapot menjelaskan, pernyataan Kuasa Hukum terdakwa mengenai saksi Hamsir Siregar yang dihadirkan dalam persidangan pada Selasa 10 Agustus 2021 lalu, yang mengatakan bahwa Saksi Hamsir tidak mengetahui dakwaan itu dinilai ngawur serta tidak mendasar.

Saksi Hamsir, kata dia, justeru sangat mengetahui persis duduk perkara yang dilaporkannya di Polres Metro Tangerang tersebut.

“Ini Kuasa Hukum Terdakwa menurut kami ngawur dan tidak mendasar. Jika saksi Hamsir tidak mengetahui dakwaan ngapain dia hadir diruang sidang,” katanya.

Diketahui, Terdakwa Birma Siregar dengan Hamsir Siregar telah membuat perjanjian pengurusan perkara perdata terkait sengketa tanah seluas 2,4 hektar di Pasaman Barat, Sumatera Barat yang melibatkan seorang dokter berinisial KH.

Perjanjian itu dibuat dan ditandatangani dikantor PT RCMLand yang berada di kawasan Tangcity Kota Tangerang pada 3 Januari 2016 silam.

Dimana, dalam Pasal 2 poin (2) perjanjian itu menerangkan bahwa apabila ternyata dalam pengurusan penyelesaian kasus atas tanah dengan luas 2,4 hektar atas nama Hati Darmawan di Polda Sumbar, Mabes Polri dan pengurusan Kasasi di Mahkamah Agung tidak berhasil diselesaikan maka seluruh biaya atau uang yang dikeluarkan Hamsir Siregar sebesar Rp1,2 miliar, maka uang tersebut akan diganti oleh saudara Birma Siregar.

Namun, dalam perjalanannya pengurusan sengketa tanah itu tak berhasil dilakukan oleh terdakwa Birma Siregar, sehingga saksi Hamsir Siregar meminta kembali uangnya.

**Baca juga: Bos RCM Group Jadi Saksi Perkara Tipu Gelap di PN Tangerang

Dan uang tersebut hingga kini tak kunjung dikembalikan oleh terdakwa Birma Siregar yang pada akhirnya ia dilaporkan Himsar Siregar CS ke Polres Metro Tangerang tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

“Transaksinya jelas ada bukti- buktinya, Bendahara Keuangan PT RCMLand Muhammad Harahap yang ditugaskan untuk mentransfer uang itu. Dari seluruh transaksi itu ada kasbon pribadi Birma Siregar dari 5 Oktober- 25 Oktober 2019 sebesar Rp363.446.000. Terdakwa Birma Siregar dianggap tak punya niat baik untuk mengembalikan uang itu. Duit ini semula disepakati kedua pihak untuk mengurus perkara perdata terkait sengketa tanah di Pasaman Barat Sumbar yang sedang dijalani oleh Birma Siregar dengan dokter KH,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email