oleh

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kutabumi Sebut Polresta Tangerang Salah Prosedur

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang menetapkan Sutimah, pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis sebagai tersangka. Ia ditahan sudah hampir sebulan atas sangkaan masuk pekarangan orang lain tanpa izin.

Kasus di atas buntut dari polemik rencana revitalisasi Pasar Kutabumi. Rencana revitalisasi pasar yang dibangun sejak 2000 lalu itu ditolak ratusan pedagang hingga berujung penyerangan oleh ratusan preman bayaran.

“Saya tegur tadi Kanit maupun kasat mereka menyadari dan minta maaf,” ungkap Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi di Mapolresta Tangerang, Rabu (28/12/2023).

Menurutnya, penetapan tersangka serta penahanan terhadap Sutimah salah prosedur. Sesuai surat dari Kopastam masa berlaku pedagang jualan di Pasar Kutabumi sampai 2027.

Sementara surat rujukan Perumda Niaga Kerta Raharja, lanjut Kamarudin, pedagang dapat jualan di Pasar Kutabumi hingga 2029 mendatang. Mestinya polisi menangkap pihak yang menerbitkan surat tersebut.

“Ada salahnya karena ditulis Pasal 385 memasuki pekarangan tanpa hak. Saya bilang ada haknya. Kenapa tidak tangkap yang lain,” tegasnya.

Kamarudin bilang, polisi menetapkan Sutimah sebagai tersangka atas dalil menghasut para pedagang. Padahal saat itu Sutimah menyampaikan keinginan agar anggota Kopastam cerdas menyikapi rencana revitalisasi Pasar Kutabumi.

**Baca Juga: Mahfuz Sidik Berharap Umat Islam Dukung Prabowo-Gibran yang Peluang Menangnya Lebih Besar

Sutimah yang menjabat sebagai ketua harian Kopastam punya kewajiban kepada anggotanya untuk jernih melihat rencana program revitalisasi yang dicanangkan Perumda Niaga Kerta Raharja. Jadi tidak ada yang menghasut ataupun dihasut.

“Tadi pak kasat dan kanit sudah menyadari. Mudah-mudahan tanggal 3 Januari 2024 kita lihat saja nanti,” ujar Kamarudin

Polisi berjanji akan membebaskan Sutimah pada Rabu, 3 Januari 2024. Rencana gelar perkara juga belum dapat dilaksanakan. “Karena anggota masih tercecer,” paparnya.

Sementara itu, kabar6.com coba menghubungi Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf tapi yang bersangkutan tidak merespon.(yud)

Print Friendly, PDF & Email