oleh

Bos RCM Group Jadi Saksi Perkara Tipu Gelap di PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Bos PT RCM Group Hamsir Siregar, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,2 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa, (10/08/2021), kemarin.

Dalam kesaksiannya, pemilik perusahaan properti asal Medan, Sumatera Utara ini mengaku tidak mengetahui dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim Aji Suryo itu menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Suritno sebagai saksi pelapor (Direktur RCMLand-red) dan Bos RCM Group Hamsir Siregar dengan terdakwa Ir. Birma Siregar.

Saat majelis hakim bertanya kepada saksi Hamsir, ia menjawab tidak mengetahui tentang penipuan dan penggelapan seperti dakwaan JPU Dina Natalia.

Ketika JPU menanyakan kronologis kejadian Hamsir dengan lancar menjelaskan duduk perkara dimaksud.

Namun, saat terdakwa Ir. Birma Siregar diberi kesempatan bertanya tentang penipuan dan penggelapan seperti dakwaan JPU, Hamsir nampak gelagapan menjawab pertanyaan tersebut.

“Apa yang saya tipu dari saudara,” tanya terdakwa Birma Siregar kepada saksi Hamsir melalui layar monitor saat sidang secara virtual yang digelar PN Tangerang tersebut.

Hamsir, terlihat kebingungan menjawabnya karena tidak ada barang atau uang milik saksi yang ditipu dan digelapkan.

Hanya saja, pada saat itu di kantor saksi yang berlokasi di kawasan Tangcity, Kota Tangerang memang ada kesepakatan kerjasama, tetapi terdakwa Ir. Birma Siregar belum menerima satu persen pun uang dari Hamsir.

“Apa yang saya tipu dari saudara. Sertipikat milik saya, atas nama istri saya dan tanah juga masih dalam penguasaan saya,” ujar terdakwa Birma Siregar dengan tegas dan lugas.

Uang kerjasama untuk kepengurusan tanah, kata terdakwa Birma Siregar kalau berhasil dipotong dari harga tanah. Namun jika tidak berhasil nanti akan dibayarkan melalui Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 6009.

Saksi Hamsir Siregar hanya tertegun mendengar pertanyaan bertubi- tubi dari terdakwa Ir Birma Siregar.

Bahkan Hamsir sempat merasa tersinggung dan emosi lantas memanggil anak buahnya berambut gondrong yang duduk di kursi pengunjung.

Melihat gelagat yang tidak beres, Ketua Majelis Hakim Aji Suryo langsung menegur memerintahkan saksi Hamsir untuk duduk kembali di kursi saksi.

“Duduk kembali di kursi,” perintah Ketua Majelis Hakim Aji Suryo.

Lain lagi dengan saksi Suritno selaku Direktur PT RCMLand Cipta Mandiri. Ketika ditanya JPU ia dengan lancar menjawab. Namun giliran ditanya terdakwa Birma, saksi Suritno malah menjawab sambil emosi dengan suara bernada tinggi.

Suritno berkali- kali diperingatkan Majelis Hakim. “Kalau mengerti jawab saja. Kalau tidak tahu bilang tidak tahu,” ucap Majelis Hakim.

Suritno terpancing dengan pertanyaan terdakwa Birma Siregar terkait barang bukti maupun bukti yang ontentik.

Bahkan Suritno menjawab terkesan asal bunyi tentang pembuatan sertipikat tanah atau balik nama hanya memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) berikut Kartu Keluarga (KK).

Tapi jawaban saksi Suritno dibantah terdakwa Birma, seharusnya syarat dalam pembuatan sertipikat tanah ada surat pelepasan hak dan juga harus ada surat Akta Jual Beli (AJB), SPPT, namun hal itu tidak dilakukan oleh saksi Suritno.

Jawaban saksi Direktur PT RCMLand inilah yang makin membuat persidangan memanas karena ketidak mengertian saksi dalam pelaporan Pasal 378 dan Pasal 372 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Menurut saksi Suritno yang digelapkan sertipikat, sedangkan sertipikat itu milik atas nama Hati Darmawan Seregar istri dari terdakwa Ir. Birma Siregar.

Majelis Hakim Aji Suryo akhirnya memutuskan untuk menunda sidang, karena waktu sudah menunjukan Pukul 16.50 WIB, petang.

Sedangkan terdakwa Birma Siregar mengaku masih banyak pertanyaan yang harus diungkapkan dalam persidangan.

Terdakwa Birma Siregar meminta supaya sidang berikutnya JPU menghadirkan saksi Suritno selaku Direktur RCMLand.

Usai persidangan, Arifin, salah seorang kerabat terdakwa Birma Siregar mengatakan, saksi Suritno bersama Notaris Melina Irma Yeni sudah dilaporkan karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan.

“Saat ini Notaris Melina Irma Yeni sudah dijadikan tersangka, sedangkan laporan terhadap Suritno masih dalam penyelidikan,” katanya.

Terpisah, Penasihat Hukum Birma Siregar dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) Gufroni dan Syafril Elain mengemukakan, pihaknya membenarkan bahwa Ir. Birma Siregar telah melaporkan Notaris Melina Irmayani ke Polres Pasaman Barat dengan LP No/12/III/2019 SPKT tanggal 17 Maret 2020 dengan sangkaan pemalsuan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan laporan Birma Siregar berikutnya ke Polres Pasaman Barat atas Nama Suritno nomor LP /324/IX /2020 tanggal 11 September 2020 tuduhan melanggar pasal 263 KUHP, melakukan pemalsuan akta otentik atau dipalsukan memalsukan dan menggunakan surat atau memalsukan tanda tangan yang dianggap asli dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Ini justeru yang membingungkan kami, locus delciti atau tempat kejadian perkara ada dan objek perkaranya di Pasaman Barat, Sumatera Barat, tapi kenapa proses hukumnya ada di wilayah Tangerang,” kata Syafril, kepada Kabar6.com, melalui sambungan telepon seluler, pada Rabu (11/08/2021).

Menurutnya, pada September 2020 silam kliennya pernah membuat kesepatakan jual beli tanah seluas 68.222 yang berlokasi di Kampung Cubadak, Nagari lingkuang Aua, Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dengan harga sebesar Rp300 ribu permeter persegi dan total harga seluruhnya mencapai Rp22 miliaran.

Pembuatan kesepakatan jual beli itu dilakukan di kantor RCMLand milik Hamsir Siregar yang berlokasi di kawasan Tangcity Kota Tangerang. Namun, ia menegaskan bahwa pasca pembuatan kesepakatan jual beli itu tidak ada transaksi apapun antara Hamsir Siregar dengan kliennya.

**Baca juga: Ribuan Pelanggar PPKM Level 4 Ditindak Satpol-PP Kota Tangerang

“Belum ada transaksi apapun antara kedua pihak itu. Waktu itu cuma kesepakatan jual beli saja yang mereka buat,” katanya.

Sementara itu, Suritno bereaksi dengan melaporkan balik kliennya ke Polres Metro Tangerang, hingga akhirnya perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ir. Birma Siregar kini berlabuh di meja hijau PN Tangerang.

“Nah yang lucunya lagi, klien kami dilaporkan oleh saudara Suritno selaku kuasa Direksi, bukan dilaporkan oleh Himsar Siregar sebagai pemilik perusahaan. Dan laporan itu terkait persoalan kepengurusan perijinan dan lainnya yang tidak ada kaitannya dengan kesepakatan jual beli tanah klien kami. Tapi ujung- ujungnya pelapor menurunkan harga secara sepihak dari Rp300 ribu permeter menjadi Rp200 ribu permeter,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email