1

Kapolres Serang Kota Doa Bersama Karutan Dan WBP Bagi Korban Kebakaran Lapas Klas I Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, bersama Kepala Rutan Kelas IIB dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menggelar doa bersama bagi korban meninggal, di Lapas Klas I Tangerang.

AKBP Maruli Ahiles Hutapea meminta doa untuk para korban dari para WBP dan masyarakat Indonesia. Dia juga mendoakan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi keikhlasan dan kekuatan menghadapi cobaan yang dihadapi.

“Semoga di ikhlaskan, kita juga yang disini diberi keikhlasan karena sedang mendapat teguran dari Tuhan,” kata AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (09/09/2021).

Ahiles juga memeriksa standar operasional prosedur pemeriksaan tamu, penjagaan hingga kelayakan para WBP di dalam ruang tahanan. Polres Serang Kota menyatakan siap membantu Rutan Kelas IIB, jika suatu saat membutuhkan penjagaan.

“Kita tetap berkoordinasi dengan Rutan Klas IIB Serang, tetap kita back up, terutama saat mengantar tahanan dari Polres ke Rutan. Kita sudah melihat dari depan sampai ke dalam, bahwa untuk SOP cukup memadai, instalasi listrik bagus dan kita mengapresiasi kegiatan ini,” jelasnya.

Doa bersama digelar dilapangan Rutan Klas IIB Serang. Meski cuaca panas, tidak menyurutkan niat mereka berdoa dengan khusyuk, agar arwah para korban diterima oleh Tuhan YME dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

Selain berdoa bersama, jaringan listrik Rutan Kelas IIB Serang yang tepat berada di pusat keramaian juga diperiksa bersama petugas PLN, untuk mencegah adanya konsleting listrik.

“Selain doa bersama, kita juga lakukan deteksi dini, kemarin dan tadi pagi bersama teman-teman PLN. Meski Rutan Klas IIB Serang sudah mendapatkan sertifikat kelaikan yang berlaku 15 tahun, tapi kita bersama teman-teman PLN mengecek instalasi kelistrikan yang perlu mendapatkan perhatian,” kaya Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Serang, Aliandra Harahap, Kamis (09/09/2021).

Aliandra mengatakan kalau Rutan Kelas IIB Serang sudah melebihi kapasitasnya, dari batas tampung 274 orang, kini di isi oleh 431 WBP diseluruh kamarnya.

**Baca juga: Paska Kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Polres Serang Kota Cek Ruang Tahanan

“Dengan Kapasitas 274, saat ini di isi 431, itu dalam situasi pandemi. Dalamm situasi normal bisa 600 sampai 700 tahanan,” terangnya.

Sebelumnya pada Rabu dini hari, 08 September 2021 sekitar pukul 01.45 wib terjadi kebakaran hebat di Lapas Klas I Tangerang. Hal itu menyebabkan 41 WBP meninggal dilokasi kejadian dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.(dhi)




Tim DVI Identifikasi 41 Jenazah WBP Lapas Kelas 1 Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, telah menerima 41 kantung jenazah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Tangerang. Bangunan penjara di Blok C2 yang dihuni oleh mayoritas narapidana kasus narkoba itu terbakar dinihari tadi.

“Tim DVI akan melaksanakan tugas identifikasi terhadap 41 jenazah tersebut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (8/9/2021).

Ia terangkan, tentunya tim DVI bekerja berdasarkan keilmuan serta pengalamannya. Sehingga identifikasi yang dihasilkan oleh tim DVI dipertanggung jawabkan.

Rusdi bilang, untuk mempermudah tugas tentunya tim membutuhkan bukti-bukti dari para korbannya. Oleh karena itu, RS Polri telah membuka satu pos antem mortem.

**Baca juga: 41 Korban Meninggal, 1 Kasus Pembunuhan, 1 Kasus Terorisme, Sisanya Kasus Narkoba

“Untuk mencari data-data sebelum para korban meninggal dunia,” ujarnya. Ia pastikan, tentunya tim DVI akan segera menuntaskan identifikasi demi kepastian bagi para keluarga warga binaan.

“Baik data primer maupun data sekunder. Oleh karena itu kami memohon kepada keluarga agar dapat segera ke pos antem mortem untuk memberikan data-data yang berkaitan dengan 41 korban,” papar Rusdi.(yud)




Puluhan WBP Terpapar Covid-19, Lapas Kelas IIA Tangerang Lockdown

kabar6.com

Kabar6 – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang melakukan lockdown usai puluhan warga binaan pemasyarakatannya atau WBP terpapar Covid-19.

Kasie Pembinaan Lapas Klas IIA Tangerang Herti Hartati mengatakan, aturan lockdown itu diterapkan sementara waktu, setelah sebelumnya 65 WBP terpapar Covid-19 dalam kurun waktu satu bulan

“Ya, selama satu bulan ada 65 WBP yang terpapar. Tapi bersyukurnya, saat ini sudah sembuh, tersisa 10 lagi yang terpapar dan masih menjalani isolasi mandiri. Makanya, kaitan kasus tersebut, kami melakukan lockdown, mulai awal bulan Juli sampai saat ini,” katanya, Rabu, (4/8/2021).

Dalam lockdown itu, pihaknya tidak boleh ada aktivitas keluar masuk dari sipir atau pun keluarga.

“Selama sebulan lockdown ini tidak ada kunjungan. Karena memang membatasi hilir mudik orang luar dan bawaannya, jadi yang boleh dititipkan hanya vitamin, obat-obatan yang dikhususkan menambah daya tahan tubuh,” ujarnya.

Para WBP itu pun masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan menjalani perawatan di dalam Lapas didampingi tenaga medis.

**Baca juga: Door To Door Bagikan Beras, Polresta Tangerang Dapat Apresiasi dari Warga

“Mereka OTG, dan jangan sampai ada yang meninggal atau bertambah. Mungkin tingkat virusnya tidak tinggi dan tidak ada penyakit penyertanya,” ungkapnya.(Vee)




Lima WBP Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir Divaksin

Kabar6.com

Kabar6-Lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir ikuti kegiatan vaksin Covid-19, Kamis (29/7/2021).

Kepala Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir, Sugeng indrawa mengatakan program vaksinasi itu menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.7- UM.01.01-381 tanggal 14 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Vaksin Covid-19.

“Karena jumlah warga binaannya hanya lima, maka vaksinnya dilakukan di Puskesmas Bojong Kamal dengan pengawalan ketat dari Koramil 03 Legok,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, untuk pendaftaran sama seperti vaksin pada umumnya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dimana, sebelum pelaksaan vaksin, pihak Lapas sudah melakukan pendataan terlebih dahulu.

“Sebelum dilaksanakan vaksin sudah kami data terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga binaan disini,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Sugeng jika setelah vaksin warga binaan merasakan adanya Kejadian Ikitan Pasca Imunisasi (KIPI) pihaknya sudah menyiapkan petugas medis yang bekerjasama dengan Puskesmas Bojong Kamal.

**Baca juga: Satlantas Polresta Tangerang Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Pemohon SIM

“Kalau ada warga binaan yang merasakan efek sehabis vaksin, kami sudah siapkan tim medis. Tapi mudah-mudahan semua baik-baik saja,” tutupnya.(Vee)




23 WBP Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Penyuluhan Hukum

Kabar6.com

Kabar6 – Rutan Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mengadakan penyuluhan tentang hukum bagi 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula rutan itu dilakukan khusus pada para tahanan yang belum dijatuhi vonis atau belum inkrah akan hukuman yang akan dijalani.

Kepala Pengamanan Rutan Klas 1 Tangerang, Dedy R. Sirait mengatakan, puluhan tahanan yang mengikuti penyuluhan hukum itu memiliki berbagai macam kasus pidana umum dan khusus.

“Kalau total ada 192 tahanan, tapi untuk awal yang ikut hanya 23 tahanan saja, mengingat saat ini juga sedang masa pandemi Covid-19 jadi kita batasi, nantinya pun penyuluhan ini akan dilakukan secara continiu,” katanya, Minggu (20/6/2021).

Sementara, Ketua DPC PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia) Tangerang Raya, Akmani mengatakan, penyuluhan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para tahanan mengingat, masih banyaknya tahanan yang belum paham, serta merasa adanya ketidakadilan soal hukuman yang dikenakan pada mereka.

“Kegiatan ini sangat penting bagi, supaya sadar dan paham soal hukum, karena mereka ini juga merasa kalau ada ketidakadilan dalam proses hukuman yang dijatuhi,” ujarnya.

**Baca juga: 23 WBP Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Penyuluhan Hukum

Para warga binaan pun juga diberikan pemahaman soal pendampingan dalam menentukan hukuman yang nantinya akan dijalani mereka atas tindakan yang diperbuatnya.

“Kita juga berikan pemahaman kalau mereka bisa minta pendampingan baik ke pihak Polres atau Rutan, hingga lembaga hukum pada proses vonis, sehingga hukum yang dijatuhi akan sesuai atau setimpal dengan perbuatan mereka,” ungkapnya.(vee)




23 WBP Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Penyuluhan Hukum

Kabar6.com

Kabar6 – Rutan Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mengadakan penyuluhan tentang hukum bagi 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula rutan itu dilakukan khusus pada para tahanan yang belum dijatuhi vonis atau belum inkrah akan hukuman yang akan dijalani.

Kepala Pengamanan Rutan Klas 1 Tangerang, Dedy R. Sirait mengatakan, puluhan tahanan yang mengikuti penyuluhan hukum itu memiliki berbagai macam kasus pidana umum dan khusus.

“Kalau total ada 192 tahanan, tapi untuk awal yang ikut hanya 23 tahanan saja, mengingat saat ini juga sedang masa pandemi Covid-19 jadi kita batasi, nantinya pun penyuluhan ini akan dilakukan secara continiu,” katanya, Minggu (20/6/2021).

Sementara, Ketua DPC PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia) Tangerang Raya, Akmani mengatakan, penyuluhan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para tahanan mengingat, masih banyaknya tahanan yang belum paham, serta merasa adanya ketidakadilan soal hukuman yang dikenakan pada mereka.

“Kegiatan ini sangat penting bagi, supaya sadar dan paham soal hukum, karena mereka ini juga merasa kalau ada ketidakadilan dalam proses hukuman yang dijatuhi,” ujarnya.

**Baca juga: 28 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Tangerang Positif Covid-19.

Para warga binaan pun juga diberikan pemahaman soal pendampingan dalam menentukan hukuman yang nantinya akan dijalani mereka atas tindakan yang diperbuatnya.

“Kita juga berikan pemahaman kalau mereka bisa minta pendampingan baik ke pihak Polres atau Rutan, hingga lembaga hukum pada proses vonis, sehingga hukum yang dijatuhi akan sesuai atau setimpal dengan perbuatan mereka,” ungkapnya.(Vee)




7 WBP Rutan Kelas I Tangerang Terima Remisi Hari Raya Waisak

Kabar6.com

Kabar6 – Sebanyak tujuh Warha Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2021, Rabu (26/5/2021).

Bertempat di Aula Rutan Kelas I Tangerang, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Hilman menyerahkan remisi kepada tujuh WBP.

Adapun potongan masa tahanan yang di dapat sebagai berikut, lima orang WBP mendapatkan potongan 1 bulan dan 2 orang WBP mendapatkan 15 hari potongan masa penahanan pidana.

Pemberian remisi atau potongan masa tahanan tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para WBP agar terus menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Pembrian remisi merupakan sebuah penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, diantaranya adalah berkelakuan baik. Oleh karena itu remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik, mengikuti segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di sini (Rutan_red),” katanya.

Sementara itu, salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi berinisial AR mengucapkan terimakasih atas potongan masa tahanan uang diberikan negara terhadap dirinya. Ia berjanji akan menjadi individu yang lebih baik lagi.

**Baca juga: ICMI Kabupaten Tangerang Galang Dana untuk Palestina

“Terimakasih khususnya untuk Rutan Kelas I Tangerang yang telah membantu saya untuk menjadi lebih baik. Semoga nanti saya dapat berguna bagi sesama terlebih saat saya kembali ke masyarakat,” pungkasnya.(Vee)




Ini Klarifikasi Rutan Terkait Berita Adanya Pemukulan Terhadap WBP

Kabar6.com

Kabar6 – Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang yang berada di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berterimakasih atas adanya pengawasan dari masyarakat terhadap pelayanan petugas.

Adanya pengawasan tersebut terlihat ketika masyarakat berani untuk memberikan kritik dan saran terhadap kinerja petugas sebagai pelayan masyarakat.

“Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan kritik dan masukan terhadap kinerja para pegawai. Dimana kritik tersebut akan dijadikan pelajaran dan motivasi kami untuk menjadi pelayan masyarakat yang lebih baik lagi,” kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi, Senin (29/3/2021).

Namun, pada kesempatan kali ini pihaknya ingin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dengan judul ‘Ibu di Adiyasa Solear Keluhkan Anaknya Mendapat Kekerasan Fisik Dalam Tahanan Jambe’ yang terbit pada Sabtu (27/3/2021).

“Berita tersebut tidaklah benar. Bahkan, warga binaan yang dimaksud sudah kami periksa dan tidak sama sekali mendapatkan kekerasan fisik apa lagi sampai dipukul oleh sesama warga binaan menggunakan balok yang mengakibatkan tulang rusuknya patah,” ujarnya.

Jadi, lanjut Fonika, ini hanya permasalahan internal warga binaan saja dan sudah diselesaikan secara baik-baik antar kedua pihak. Namun, informasi yang disampaikan warga binaan berinisial AS kepada orang tuanya ini sedikit berlebihan sehingga menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan dari seorang ibu terhadap anaknya yang berada di dalam rutan.

“Semua sudah selesai. Sudah kami pertemukan juga si ibu dan anaknya tersebut. Bahkan ibunya bisa langsung melihat dan memeluk anaknya yang saat ini pun kondisinya sehat tanpa ada bekas kekerasan seperti yang diberitakan pada berita yang beredar,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada kami pihak Rutan Kelas I Tangerang jika mengetahui hal-hal serupa. Selain itu, pihak Rutan Kelas I Tangerang sangat terbuka untuk kritik dan saran terkait pelayanan.

**Baca juga: PIK 2 dan Buddha Tzu Chi Berikan 1200 Paket Sembako Kepada Warga Lemo

“Jika ada kejadian yang kurang berkenan masyarakat bisa menyampaikannya melalui nomor pengaduan 08112555834, bisa juga melalui website resmi Rutan Kelas I Tangerang dan bisa melalui E-Lapor ,” pungkasnya. (Vee)




Setelah Petugas, WBP Rutan Kelas I Tangetang Akan Terima Vaksin Covid-19

Kabar6.com

Kabar6 – Sebanyak 140 petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang terima vaksin Covid-19 kedua, Selasa (17/3/2021).

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Fonika Affandi mengatakan, pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk yang kedua berjalan dengan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Alhamdulullah setelah divaksin kami petugas Pemasyarakatan tidak ada yang merasakan gejala KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi_red),” katanya saat ditemui usai menjalani vaksin di Aula Rutan Kelas I Tangerang.

Fonika menjelaskan, setelah seluruh petugas menerima vaksin Covid-19, pihaknya juga mengajukan pemberian vaksin untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Untuk saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang terkait dengan pelaksanaan vaksin untuk warga binaan,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Fonika, bagi warga binaan yang sudah lanjut usia akan mendapatkan prioritas, mengingat kondisi fisiknya yang rentan terpapar virus.

**Baca juga: Polresta Tangerang Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Panongan

“Untuk yang lansia ada sekitar 20 orang. Tentunya akan kamj dahulukan karena mengingat fisik mereka yang lebih rentan terpapar virus,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini Rutan Kelas I Tangetang dihuni oleh 1.329 WBP.(Vee)




Sidak Kamar WBP, Petugas Rutan Kelas I Tangerang Temukan Benda Terlarang

Kabar6.com

Kabar6 – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang kembali melakukan sidak ke kamar warga binaan pemasyarakata (WBP), Minggu, (28/2/2021).

Dalam sidak ini, petugas menemukan beberap benda terlarang seperti palu, gunting, gunting kuku, baterai handphone, kabel USB, headset, sisir dan ikat pinggang.

“Sidak ini untuk menindaklanjuti Surat Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-HH 01.04-12 Tanggal 5 Mei 2020 tentang Perintah Harian Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi, Selasa (2/3/2021).

Fonika menjelaskan, sidak ini dilakukan guna melakukan deteksi dini dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Hasil kegiatan ini menjadi acuan untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian, BNN, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Tangerang Dedy R Sirait mengatakan pihaknya akan melakukan sidak secara insidentil guna melakukan pencegahan gangguan dan ketertiban.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Terima Paket Sembako dan Perahu Karet dari Perumdam TKR

“Barang-barang seperti palu dan gunting itu akan kami selidiki dari mana asalnya dan tentunya kami akan sering melakukan sidak untuk mencegah gangguan ketertiban di Rutan Kelas I Tangerang ini,” singkatnya. (Vee)