oleh

23 WBP Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Penyuluhan Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6 – Rutan Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mengadakan penyuluhan tentang hukum bagi 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula rutan itu dilakukan khusus pada para tahanan yang belum dijatuhi vonis atau belum inkrah akan hukuman yang akan dijalani.

Kepala Pengamanan Rutan Klas 1 Tangerang, Dedy R. Sirait mengatakan, puluhan tahanan yang mengikuti penyuluhan hukum itu memiliki berbagai macam kasus pidana umum dan khusus.

“Kalau total ada 192 tahanan, tapi untuk awal yang ikut hanya 23 tahanan saja, mengingat saat ini juga sedang masa pandemi Covid-19 jadi kita batasi, nantinya pun penyuluhan ini akan dilakukan secara continiu,” katanya, Minggu (20/6/2021).

Sementara, Ketua DPC PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia) Tangerang Raya, Akmani mengatakan, penyuluhan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para tahanan mengingat, masih banyaknya tahanan yang belum paham, serta merasa adanya ketidakadilan soal hukuman yang dikenakan pada mereka.

“Kegiatan ini sangat penting bagi, supaya sadar dan paham soal hukum, karena mereka ini juga merasa kalau ada ketidakadilan dalam proses hukuman yang dijatuhi,” ujarnya.

**Baca juga: 28 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Tangerang Positif Covid-19.

Para warga binaan pun juga diberikan pemahaman soal pendampingan dalam menentukan hukuman yang nantinya akan dijalani mereka atas tindakan yang diperbuatnya.

“Kita juga berikan pemahaman kalau mereka bisa minta pendampingan baik ke pihak Polres atau Rutan, hingga lembaga hukum pada proses vonis, sehingga hukum yang dijatuhi akan sesuai atau setimpal dengan perbuatan mereka,” ungkapnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email