oleh

Polresta Tangerang Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Panongan

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparat Kepolisian Kota (Polresta) Tangerang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 18.00 WIB. Rumah tersebut difungsikan untuk memproduksi narkoba jenis ekstasi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu SB mengatakan, dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sembilan jenis yang diduga ekstasi. Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberapa bahan yang patut diduga bahan baku untuk membuat ekstasi.

“Total ekstasi 1.850 butir ekstasi dengan berbagai merk,” kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (16/3/2021) malam.

Wahyu menjelaskan, pengerebekan berawal dari kecurigaan polisi dengan kendaraan roda empat jenis sedan. Kemudian, saat didekati dua orang yang berada didalam mobil tersebut membuang dua buah plastik yang berisi 200 butir ekstasi.Baca Juga:Polresta Tangerang Tanggung Semua Biaya Pengobatan Balita Korban Pemukulan Hingga Sembuh

“Setelah diamankan, kedua pelaku berinisial SA dan MK mengaku ekastasi berasal dari rumah ini. setelah itu dilakukan pengeledahan,” jelasnya.

Wahyu menambhakan, kasus ini masih dikembangkan bekerjasama dengan Ditnarkoba Polda Banten. Selain itu, pihaknya juga akan membawa bahan-bahan yang ditemukan tersebut ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.

“Sementara kita kenakan pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman 20 thn, uu 35 thn 2009,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email