1

Polisi Amankan 294 Senpi Rakitan Home Industry di Cibaliung

Kabar6-Sebanyak 294 senjata api ilegal jenis locok diamankan Satgas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Banten, melalui kegiatan operasi yang dilakukan sejak 17 Juli hingga 2 Agustus 2023 di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan bahwa jenis senjata tersebut merupakan hasil produksi rumahan di daerah Cibaliung, Pandeglang. yang kemudian dijual.

“Ini adalah hasil home industri yang ada di Cibaliung, perawatan yang seadanya dan diperjualbelikan untuk membantu membasmi hama,” ungkap Yudhis , Senin (15/8/2023).

Keterangan itu didapat dari ke enam tersangka berinisial WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73) dan ET (48) yang memiliki senjata api jenis locok

“Ketidaktahuan masyarakat terkait undang-undang itu (UU Darurat), itu kita maklumi. Kalau kita proses, kita kasihan,” katanya.

**Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka, Ratusan Senjata Rakitan Diamankan di TNUK

Ia juga mengatakan penyerahan sukarela itu dilakukan melalui Polsek setempat serta ke kepala desa di wilayahnya masing-masing.

“Totalnya 294 hasil penyerahan sukarela dari masyarakat, baik langsung maupun melalui kades, dengan rincian 48 senpi dari Kecamatan Sumur, 188 senjata dari Kecamatan Cimanggu, 4 pucuk dari warga Kecamatan Cibaliung, 30 senjata dari Kecamatan Cigeulis, 20 senjata dari warga Kecamatan Cikeusik, dan 4 senjata dari Kecamatan Cibitung,” lanjutnya

Diketahui sebelumnya, Polda Banten telah mengamankan sebanyak 6 orang tersangka atas kepemilikan bedil locok dengan inisial WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73) dan ET (48). Namun hukuman keenam warga itu telah ditangguhkan penahanannya atas permintaan masyarakat lantaran mereka adalah petani dan berusia lanjut.

“Permintaan masyarakat Cimanggu untuk dilakukan penangguhan, karena mereka bekerja sebagai petani dan jadi tulang punggung keluarga,” tegasnya.(Aep)




Polisi Sebut Pistol Tembak Debt Collector di Balaraja Disinyalir Rakitan

Kabar6.com

Kabar6-Polisi masih menyelidiki kasus penembakan terhadap seorang pria penagih hutang atau debt collector. Muharroiyamin, 32 tahun, terluka setelah ditembak orang tidak dikenal di Jalan Kawasan Olex Balaraja, Kampung Nagreg, Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (15/9/2022).

“Sejauh ini mengenai debt colector yang di tembak masih dilidik,” ujar Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan kepada kabar6.com di Balaraja, Jumat, (30/9/2022).

Ia menerangkan, pihaknya masih memintai keterangan dari beberapa saksi serta analisa untuk mengetahui keberadaan penembak debt collector tersebut.

“Sementara masih keterangan saksi, CCTV juga tidak ada, lalu motor yang digunakan oleh salah satu penembak tidak sesuai dengan identifikasinya, prokyektilnya itu semacam seperti gotri,” terangnya.

Menurutnya, pistol yang digunakan itu pistol rakitan yang sengaja digunakan untuk melukai seseorang, jika itu pistol itu pistol organik maka seorang yang Terkana tembak akan mengalami kematian yang amat cepat.

“Artinya pistol yang di gunakan itu belum diketahui jelas, karena kalo pistol asli organik yang jelas bisa mati dan pecah kepala korban, sejauh ini memang diduga sejenis pistol rakitan,” ucapnya.

**Baca juga: Viral Begal di Panongan Tangerang, Polisi: Curi HP Pedagang Kopi Keliling

Yudha menuturkan, pistol rakitan yang digunakan penembak mengarah kepada tiga titik di bagian leher, dan bisa dipastikan penembak tersebut menarik pelatuk pistol hanyalah sekali.

“Yang pasti tembakan itu hanya satu kali namun mengarahnya kepada tiga titik, yang diincer oleh penembak itu kepala. Namun mengenai dagu korban, begitu unit Reskrim Polsek Balaraja mendalami lukanya itu kita bisa analasi seperti itu,” pungkasnya. (Rez)




Hemat Biaya Pemakaman, di Jepang Ada Peti Mati Rakitan

Kabar6-Sebuah perusahaan di Jepang bernama Tsubasa Public Utility Co, menciptakan gagasan unik sekaligus cerdas yang disebut dapat menghemat biaya pemakaman, yaitu dengan membuat peti mati rakitan.

Perusahaan ini, melansir mirror.co.uk, menjual satu set peti mati rakitan sampai sepanjang 182 cm, dengan harga Rp4,6 juta belum termasuk ongkos kirim. Peti mati rakitan ini berisi satu set kayu, kotak untuk menyimpan abu bagi mereka yang dikremasi, bantal, besi penyangga peti mati, kasur sebagai alas mayat, buku tamu hingga selimut penutup jenazah.

Pada buku panduan dijelaskan tentang tata cara melakukan upacara penghormatan jenazah yang diharapkan bisa membantu jiwa almarhum/almarhumah meninggalkan dunia dengan tenang.

“Dalam satu set peti mati rakitan ini, kami juga memberikan buku manual bagaimana meletakkan jenazah, mengkremasi, membuat janji dengan pihak krematorium dan hal-hal seperti itu semuanya tertuang jelas,” jelas Shinohara Norifumi, CEO dari Tsubasa Public Utility Co.

Menurut Norifumi, pemakaman zaman sekarang membutuhkan biaya cukup mahal, dan di Jepang hal ini telah menjadi sebuah beban bagi keluarga yang ditinggalkan. Rata-rata biaya pemakaman di Jepang sebesar sekira Rp188 juta. ** Baca juga: Obesitas, Seekor Burung Hantu Tidak Bisa Terbang

Apabila seseorang menggunakan peti mati rakitan buatan perusahaannya, dikatakan Norifumi, biaya pemakaman mungkin hanya berkisar Rp3,7 juta.(ilj/bbs)




Karyawan BUMN Bisnis Senpi Rakitan, Dijual Online Harganya Rp 4 Juta

Kabar6.com

Kabar6 – PAG (54), karyawan salah satu perusahaan gula milik negera atau BUMN yang ditangkap Kepolisian Resot Kota Tangerang karena menjualbelikan senjata api rakitan sudah enam bulan menjalankan bisnis ilegal ini.

“Pemasarannya melalui situs online dan pengirimannya melalui pos,” ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa 28/1/2020.

Pelaku, kata Ade Ary, menjalankan bisnis gelap ini dengan dua rekannya EC dan JP. Mereka menjual senjata api ilegal itu seharga Rp 4 juta. ” Harga itu merupakan pembayaran dalam satu proses perakitan atau satu senjata api,” kata Kapolres.

**Baca juga: Ini Harga dan Modus Pegawai BUMN Bisnis Senpi Ilegal.

Untuk menarik pelanggan, para pelaku memberikan bonus 6 buah amunisi setiap pembelian satu unit senjata api rakitan. Harga amunisi dijual dengan harga Rp 1 juta.

Polisi menyita 1.105 amunisi, 4 buah senjata api dan 34 senjata replika serta airsoft gun di tempat tinggal pelaku di Tegal, Jawa Tengah. (Vee)




Rakit Senpi, Tersangka Pakai Kode Khusus dan Cari Barang Rakitannya Lewat Online

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, tersangka rakit senjata api (senpi) membeli peralatan rakitannya melewati online dengan kode khusus.

“Dia membeli itu lewat pasaran online dengan kode-kode tertentu, dan telah kita praktekan gitu, kalau kita pesen peluru Caliber 22 gitu gak ada di online, tetapi dengan kode-kode tertentu itu dia kasih tau saya dan saya praktekan melalui handphone rekan-rekan itu terungkap baru oh ternyata ada Caliber 22 yang dijual secara online,” ujarnya kepada wartawan di Mako Polres Tangsel, Jalan Promoter 1, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Senin (4/11/2019).

Endy menjelaskan, belinya tidak dari deep web tetapi dari online-online seperti yang sudah banyak diketahui.

“Dengan segala paswordnya itu bisa keluar gitu loh tanpa kita ketahui, termasuk slongsongnya, termasuk pegas nya termasuk apanya itu ada, dan dia punya trik sendiri untuk melancarkan pelatuknya itu bisa masuk mengetuk ke peluru yang kecil tadi,” jelasnya.

Lanjut Endy, tersangka iseng menemukan passwordnya itu, jadi seperti jenis senjata revolver itu tersangka tidak memakai nama revolver lengkap melainkan memakai kode-kode.

“Dia mengarang saja secara otodidak dari Google dari youtube awalnya hobi pada saat bekerja jenuh,” paparnya.

Endy melanjutkan, tersangka sebelumnya pernah bekerja di salah satu pull bus.

“Karena mungkin lama menunggu bus nya belum datang, nembak tetapi masih air soft gun. Tidak ada komunitas air soft gun hanya temen-temen kerja dia dulu,” imbuhnya.

Untuk pengedar narkoba, Endy melanjutkan, namanya kemungkinan, namun untuk rakit senjata pasti, tetapi tersangka selama ini mengakunya sebagai hobi untuk jual beli kata dia.

“Narkoba dulu sudah setahun setelah itu kalau hobi ini sudah lama ya, namanya juga sudah ke narkoba namanya juga mungkin ya, sudah ke narkoba ada temennya yang kecetus kenapa tidak nyobain api kata dia, akhirnya dia nyoba sendiri,” bebernya.

Endy menuturkan, barang bukti ada 6 pucuk, yang aktif 1 dan siap jual, kemudian yang 1 tinggal ada satu komponen lagi yang tinggal tersangka beli hanya saja belum tersampaikan.

“Yang 1 FN otomatis mati karena dia tidak bisa karena sulit kata dia, dan ada 3 ini masih bisa diolah untuk jadi senpi, beli terpisah satu-satu online juga secara second,” paparnya.

Endy melanjutkan, total 6 pucuk senpi yaitu 5 revolver dan 1 FN.**Baca juga: Tersangka Rakit Senpi Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara.

“Karena kalau dalam online itu pegas nya dijual slongsongnya dijual, karena kalau dibeli secara utuh itu gak bakal bisa dijual sama online karena online tuh langsung filter karena ada kemungkinan ke arah sana,” tuturnya.

“Kalau sepaket itu ya 5 atau 6 peluru sajam ya,” tutupnya.(eka)




Ini Barang Bukti yang Disita dari Pabrik Handphone Rakitan di Pinang

Kabar6.com

Kabar6-Polisi menangkap 4 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan industri rumahan atau home industri handphone rakitan atau rekondisi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

4 orang yang ditangkap adalah warga negara Cina A,A,D dan S yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal ini. “Juga ada 7 barang bukti yang diamankan,” ujar Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim saat menggelar jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat, (6/9/2019).

**Baca juga: Polisi Gerebek Industri Rumahan Handphone Rakitan di Pinang.

Ketujuh barang bukti tersebut diantaranya ribuan HP berbagai merk atau tipe HP, Invoice pemesanan dan pengiriman barang, satu unit komputer, alat perakitan HP, buku tabungan dengan beberapa nomer rekening, buku mutasa keluar masuk barang. “Dan beberapa alat bukti terkait,” terangnya.

Abdul mengatakan peristiwa pengungakapan dugaan tindak pidana perakitan HP ilegal atau home industri di Ruko De Mansion Blok B.16 dan B.9 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Kamis (5/9/2019). (Eko/Ages)