oleh

Polisi Gerebek Industri Rumahan Handphone Rakitan di Pinang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah industri rumahan handphone rakitan atau home industri di Ruko De Mansion Blok B.16 dan B.9 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Polisi menangkap 4 orang warga negara Cina A,A,D dan S yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal ini.

Kapolrestro Tangerang Kota, Komisaris Besar Abdul Karim mengatakan pelaku melakukan perakitan telepon seluler berbagai merk terkenal seperti Xiomi, Oppo, I Phone, Samsung,Motorolla ,Nokia.**Baca juga: Kapolres Minta Maaf Oknum Anak Buahnya Todongkan Pistol.

“Dengan berbagai tipe HP yang sudah rusak kemudian di rekondisi menjadi baru, kemudian dijual atau di perdagangkan seolah olah adalah Hp baru,” ujar Abdul saat menggelar Jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (6/9/2019).

Abdul menjelaskan para pelaku pun memperdagangkan HP tersebut dengan berjualan online seluruh Indonesia dan Toko HP yang berada di Tangerang.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email