oleh

Ini Harga dan Modus Pegawai BUMN Bisnis Senpi Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolres Kota Tangerang, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, PAG sudah enam bulan menjalankan bisnis senjata api atau senpi ilegal sejak enam bulan terakhir. Pelaku yang kesehariannya menjadi pegawai perusahaan gula milik negara itu mematok harga jual cukup tinggi kepada para pembeli.

“Dia pasang tarif Rp4 juta dalam sekali perakitan berikut dengan bonus amunisi sebanyak 6 buah,” katanya di Mapolres Kota Tangerang, Selasa (28/1/2020)

Sementara untuk harga amunisinya saja, menurut Ade, pelaku mematok harga kurang lebih Rp1 juta. “Barang-barang ini juga didapatkan dari pasar gelap dan situs belanja online,” ujarnya.

Hasil senpi ilegal rakitannya itu juga dipasarkannya bersama kedua rekannya bernisial EC dan JP yang sebelumnya sudah diamankan. Pemasarannya ini melalui situs online dan pengirimannya melalui pos.

**Baca juga: Polresta Tangerang Tangkap Pegawai BUMN Bisnis Senpi Ilegal.

“Dia pasarkan lewat online juga dan dari penangkapan ini pun, kita amankan 1.105 amunisi, 4 buah senjata api dan 34 senjata replika serta airsoft gun dikediamannya daerah Tegal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya PAG dijerat Pasal 1 ayat 1 UUD Darurat Tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email