1

Polisi Tangkap Penyuplai Ciu di Pesta Miras di Panongan

Kabar6.com

Kabar6  – Pelaku penyuplai minuman keras jenis ciu, yang menyebabkan lima warga kecamatan Curug dan dua  warga Panongan, Kabupaten Tangerang tewas, dibekuk unit Reskrim Polsek Curug pada, Selasa (25/8/2020) malam.

Kanit Reskrim Polsek Curug, Iptu Nurbianto mengatakan, saat hendak dijemput oleh polisi, pelaku berinisial S tersebut bersembunyi di rumah kerabatnya.

“Benar sudah diamankan, di tempat persembunyiannya di wilayah Karang Tengah, Ciledug,” katanya Kamis (27/8/2020).

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku berinisial S ini, hanya menyuplai minuman keras jenis ciu, yang dipesan oleh salah satu korban yang menggelar pesta miras di wilayah Panongan, Sabtu (22/8/2020) malam.

“Pengakuannya hanya membawa ciu yang dipesan oleh salah satu korban. Sedangkan yang mengoplosnya dilakukan korban. Dia mengaku mengantarkan pesanan lewat telepon,” ujarnya.

Dalam keterangannya, S mengantarkan ciu pesanan para remaja tersebut, sebanyak 2,5 liter. Miras ciu tersebut, diantarkan pelaku menggunakan jeriken kecil.

Nurbianto  menerangkan, saat ini kasus pengoplosan minuman keras tersebut, telah dilimpahkan ke Mapolres Tangerang.

**Baca juga: Ini 4 Langkah Pemkab Tangerang Dalam Pemulihan Dampak Covid-19.

“Selanjutnya silahkan ditanyakan ke Polres Kota Tangerang. Kita sudah limpahkan ke sana. Pelaku dan barang bukti jeriken kecil juga sudah kita seragkan semalam,” jelas dia.

Atas tindakannya itu, pelaku S, disangkakan Polisi pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Sangkaan pasal 359 KUHpidan, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” pungkasnya. (Vee)




Polisi Sebut 20 Orang Ikut Pesta Miras Oplosan di Panongan

Kabar6.com

Kabar6-Kapolsek Curug Kompol MH Panjitan mengatakan, berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan  ada  20 orang yang ikut pesta miras oplosan di Ruko Cluster Florence CitraRaya, Kecamatan Panongan, 5 diantaranya meninggal.

“Kami masih melakukan pencarian identitas warga yang ikut pesta miras oplosan itu,” ujarnya, Selasa 25/8/2020.

Dari lima orang yang meninggal dua merupakan warga Panongan dan tiga warga Curug. Korban meninggal 4 pria dan 1 wanita meninggal beberapa jam usai pesta miras pada Minggu malam 23/8/2020.

Kapolsek Panongan AKP Rohman mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, kelima warga yang terdiri dari dua warga Kecamatan Panongan dan tiga warga Kecamatan Curug itu meninggal dunia usai minum ciu dioplos obat nyamuk cair dan spiritus.

“Jadi, miras opolosan itu diracik oleh seseorang di Cukanggalih Curug,” ujarnya di Mapolsek Panongan, Selasa (25/8/2020) malam.

**Baca juga: 5 Tewas Setelah Pesta Miras di Panongan, Polisi : Ciu Dioplos Obat Nyamuk.

Para korban, kata dia, awalnya minum di Cukanggalih, namun diusir warga setempat. Akhirnya mereka pindah ke Ruko Cluster Florence Citra Raya Panongan.

Untuk mengungkap kasus ini, lanjut Rohman, pihaknya sedang melakukan penyelidikan bersama Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan. (Vee)




Tak Kantongi Izin, Hotel Red Doorz di Citra Raya Panongan Kembali Beroperasi

Kabar6.com

Kabar6-Red Doorz, tempat hunian sekelas hotel bintang satu di kawasan Ruko Garden Boulevard CitraRaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, masih beroperasi meski tak mengantongi izin.

Sebelumnya, hotel ini pernah di razia oleh satpol PP kabupaten Tangerang.

Abdul Rafid warga sekitar mengatakan, pada bulan puasa lalu hotel Red Doorz tersebut telah dilakukan penggerebekan dan sempat ditutup oleh satpol PP kabupaten Tangerang karena tidak mengantongi izin usaha perhotelan

“Dulu saat dirazia oleh pol PP, pemiliknya tidak bisa menunjukkan ijin usahanya, namun sekarang kok masih beroperasi lagi,” ungkap Abdul Rafid kepada kabar6.com, Jumat (7/8/2020)

Opick sapaan akrabnya meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang bertindak agar tak terkesan adanya pembiaraan.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno mengatakan, bahwa hotel Red Doorz sampai saat ini belum mengantongi izin usaha

**Baca juga: Tolak HIP, Zaenuddin: Komunis Tak Pantas Hidup di Indonesia.

“Untuk ruko atau bangunannya memiliki izin (IMB) namun untuk jenis usahanya belum mengantongi izin,” ungkap Kadis DPMPSP Kabupaten Tangerang Nono Sudarno (CR)




Langgar PSBB, Panti Pijat Plus di Panongan Ditutup

Kabar6.com

Kabar6-Satpol Pamong Praja Kabupaten Tangerang gerebek lokasi panti pijat plus di kawasan Water Word Citra Raya, Kecamatan Panongan. Hasilnya petugas pergoki tenaga terapis sedang melayani birahi pelanggan.

“Saat petugas masuk, didapati ada tiga terapis dan satu pasangan kepergok tidak menggunakan busana didalam bilik panti pijat tersebut,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

Menurutnya, griya panti pijat plus tersebut melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19. Pihaknya pun langsung melakukan penyegelan.

Pihak pengelola panti pijat plus, lanjut Bambang juga membuat surat pernyataan agar tidak kembali mengoperasikan bisnisnya. “Sudah kami segel agar panti pijat itu tidak kembali beroperasi,” tegasnya.

**Baca juga: Kapolresta Tangerang: Pedagang Harus Pakai Sarung Tangan dan Masker.

Bambang menambahkan bahwa, penutupan tempat wisata dan rekreasi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kententraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan juga Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 tentang PSBB Dalam Rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.

“Kami akan terus melakukan monitoring ke tempat-tempat wisata dan rekreasi, bila masih didapati beroperasi ditengah PSBB akan langsung ditutup paksa,” pungkasnya. (Vee)




Hotel Sukho di Panongan Kantongi Izin Lengkap dari Pemkab Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Hotel Sukho di Kampung Cipari RT 005 RW 002, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ternyata sudah memiliki surat izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Surat izin tersebut diantaranya, Surat Izin Lingkungan, Surat Izin Domisili, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Induk Berusaha dan Site Plan.

Managemen Hotel Sukho Thimotius membenarkan, pihaknya sudah mengantongi surat izin lingkungan dari masyarakat sekitar, RT dan Kantor Desa dan juga surat izin dari Pemkab Tangerang.

“Sebagai warga negara yang baik, kami dari awal sudah mengurus dan memiliki ijin. Ijinnya pun resmi dari RT, kemudian Desa, Kecamatan, sampai ke Dinas- Dinas terkait di Kabupaten Tangerang,” kata Thimotius sembari menunjukkan bukti surat izin asli kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Thimotius menegaskan, perlu menyampaikan informasi surat izin tersebut ke public lantaran akhir-akhir ini ada beberapa orang yang mengatas namakan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) datang dan tiba-tiba menanyakan mengenai perizinan.

“Beberapa hari ini, ada orang yang tiba-tiba menanyakan masalah izin. Tapi kami tidak begitu gampangnya memperliharkan surat izin asli yang kami miliki kepada orang tersebut,” ujarnya.

Selain kedatangan orang-orang yang tidak dikenal, berita miring mengenai Hotel Sukho tak mengantongi izin lingkungan dan tidak memiliki izin dari dinas-dinas terkait juga mulai bermunculan.

“Karena itu, kami telah mengundang beberapa rekan media untuk memperlihatkan surat izin yang kami miliki. Mulai dari Surat Kerangan Domisili Usaha Nomor 503/112-Ds.Ckr/2017, Surat Permohonan Izin Lingkungan membangun usaha Hotel yang ditandatangani Ketua RT/RW dan Kepala Desa setempat, Surat Pendaftaran Penanaman Modal Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor : 94/3603/PI/PMDN/2018,” jelasnya.

**Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang : Pemotong Bantuan Terdampak Covid-19 Bisa Dihukum Mati.

Selain itu, lanjut Thimotius, pihaknya juga telah memiliki Izin Prinsip Nomor : 653/231-DPMPTSP/2018, Surat Izin Pengesahan Rencana Tapak Rinci (Site Plan) Nomor : 651.2/95-RT.DTRB, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 644/666-DPMPTSP/2018 dan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 9120111031883.

“Sekali lagi, kami sampaikan disini bahwa Hotel Sukho sudah mengantongi surat izin dari masyarakat, RT, Kantor Desa dan Pemkab Tangerang,” pungkasnya. (Vee)




Baharkam Polri Distribusikan Bantuan Beras ke-80 KK di Panongan

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 80 Kepala Keluarga di Kecamatan Panonga, Kabupaten Tangerang menerima bantuan lima kilogram beras dari Badan Pertahanan Keamanan (Baharkam) Polri.

Penerima bantuan tersebut tersebar di Desa Panongan, Desa Ciakar, Desa Peusar, Desa Serdang Kulon, Desa Mekar Jaya, Desa Ranca Iyuh, dan Desa Mekar Bakti Kecamatan Panongan.

Kapolsek Panongan AKP Nana Supriatna mengatakan, bantuan beras yang berasal dari Baharkam Polri ini sebagai saah satu bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

“Bantuan beras dari Polri ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat ditengah wabah virus corona ini,” kata Nana kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Nana menjelaskan, mereka yang menerima bantuan ini adalah masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah atau pun pemerintah pusat.

**Baca juga: Pandemi Covid-19, Alfa Gratiskan Biaya Sewa Lapak 12 Ribu UMKM.

“Ditengah pandemi seperti ini pasti banyak masyarakat yang mengalami kesulitan khususnya pada bidang ekonomi. Oleh karena itu, kami bergerak cepat membantu masyarakat yang belum mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Nana berharap, agar bantuan yang diberikan tersebut dapat sedikit meringankan beban masyarakat kurang mampu yang mata pencahariannya terdampak Covid-19.

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi mereka yang terdampak virus corona,” harapnya. (Vee)




Calon TKI Belum Dipulangkan, ini Kata Penanggung Jawab BLKLN Panongan

Kabar6.com

Kabar6-Endah penanggung jawab penampungan tenaga kerja di Balai Latihan Kerja Luar Negeri yang berlokasi di Desa Serdang Kulon Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang mengatakan, banyak hal yang menjadi pertimbangan oleh Perusahaan kenapa sejumlah calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang saat ini ada di penampungan belum dipulangkan.

“Banyak hal yang menjadi pertimbangan kami kenapa mereka tidak di pulangkan, diantaranya keselamatan mereka saat pulang, belum lagi ongkos mereka siapa yang nanggung,” ujar Endah di lokasi penampungan.

Endah menjelaskan, pihaknya memang sudah menerima surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 151 Tahun 2020 dan surat yang dikeluarkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia No. B. 82/PEN/III/2020, namu kata Endah, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada 27/3/2020 mengeluarkan kembali surat dengan No B. 86/PEN/III/2020 perihal tindaklanjut surat Deputi Penetapan No. B. 82/PEN/III/2020.

“Ada surat yang dikeluarkan lagi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada 27/3/2020, mekanismenya adalah, kembalikan lagi ke kebijakan perusahaan masing-masing, mengingat resikonya cukup tinggi kalau tenaga kerja ini dipulang, siapa yang menanggung resikonya,” papar Endah.

Sementara, Syarifuddin SH MH tim Hukum & Investigasi LSM Biak mengatakan, surat kebijakan yang dikeluarkan kembali oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan No B. 86/PEN/III/2020 dinilainya sangat merugikan calon tenaga kerja Indonesia yang saat ini ada dalam penampungan tanpa melihat kondisi saat ini.

**Baca juga: LSM Biak Lakukan Investigasi Penampungan Calon TKI di Panongan.

“Tidak adil sebenarnya terkait surat edaran tertanggal 27/3/2020 ini, kan kita tidak bisa memastikan apakah kondisi mereka didalam itu benar-benar sehat, karena orang didalam tahanan saja itu direncanakan untuk dibebaskan, masa didalam penampungan tidak bisa diurus, tetapi itulah pemerintah tidak bisa melihat satu persolan yang ada didalamnya,” ungkap Syarifuddin.(Tim K6)




PDP Corona, Satu Keluarga di Green Savana Isolasi Mandiri

Kabar6.com

Kabar6-Istri dan kedua anak korban meninggal diduga terjangkit virus corona atau covid-19 di Green Savana CitraRaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diwajibkan untuk menjalani isolasi mandiri dirumahnya.

Merujuk pada hasil pemeriksaan tim medis, ketiganya akan diisolasi mandiri selama 14 hari kedepan.

“Meski hasilnya negatif, ketiga orang dekat korban harus mengisolasi diri selama 14 hari kedepan,” ungkap Camat Panongan Rudi Lesmana, kepada Kabar6.com, saat meninjau langsung kerumah korban, Sabtu (4/4/2020).

Dijelaskan Rudi, selama masa isolasi istri dan kedua anak korban akan disuplai bahan makanan dan minuman dari pemerintah kecamatan Panongan.

**Baca juga: Petugas Puskesmas Panongan Pakai APD Periksa Satu Keluarga.

Ativitas ketiganya akan terus dipantau oleh petugas dari kecamatan Panongan.

“Saya imbau mereka untuk tidak beraktivitas diluar rumah. Kalau makanan nanti akan kami suplai,” katanya.(Tim K6)




Lagi, Polisi Bubarkan Aktivitas Pijat Spa di Panongan

Kabar6.com

Kabar6 – Nekat beroperasi di tengah imbauan Pemerintah dan maklumat Kapolri mengenai antisipasi penularan Virus Corona atau Covid-19, anggota Polsek Pangan bubarkan pengunjung spa di ruko Bellefleur Citra Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (30/3/2020).

Kapolsek Panongan, AKP Nana Supriatna mengatakan untuk mencegah penyebaran dan penularan Virus Corona pihaknya selalu melakukan operasi tempat-tempat yang biasanya menjadi lokasi orang berkumpul.

“Operasi ini selalu kami lakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 sesuai imbauan Pemerintah dan maklumat Kapolri,” kata Nana kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Nana menjelaskan, saat kedatangan anggotanya, tempat spa tersebut sedang melayani tiga pelanggan laki-laki.

“Spa tersebut sedang melayani tiga orang pelanggan laki-laki. Dan langsung kami hentikan lalu diimbau kepada 6 terapis dan pelanggannya tersebut untuk meninggalkan tempat tersebut dan kembali kerumah masing-masing,” jelasnya.

**Baca juga: Cegah Corona, Torabika Semprot Disinfektan Hunian Padat di Cikupa.

Nana mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerinrah untuk tetap berada dirumah dan tidak melakukan, mengadakan serta mendatangi tempat ramai.

“Kami imbau kembali agar masyarakat untuk tetap dirumah. Bagi pemilik usaha agar memberhentikan oprasional sampai wabah Virus Corona mereda,” pungkasnya. (Vee)




Pandemi Corona, Polisi Bubarkan Rental PlayStation di Panongan

Kabar6.com

Kabar6-Polsek Panongan di wilayah hukum Kabupaten Tangerang menggelar patroli keramaian sebagai pencegahan penularam virus corona. Polisi melihat ada kerumunan remaja di rental game playstation hingga akhirnya dibubarkan secara paksa.

“Masih ditemukan masyarakat yang asik bermain dan berkumpul di rental PlayStation hingga larut malam,” kata Kapolsek Panongan, AKP Nana Supriatna kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).

Ia Nebraskan, masyarakat semestinya Retno beraktivitas di dalam rumah mengikuti imbauan pemerintah. Atas temuan tersebut pihaknya kembali memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengelola rental.

**Baca juga: Viral..! Surat Imbauan Kadus 3 Cikuya, Warga Cikasungka Positif Corona.

“Selain imbauan pemerintah, saat ini juga sudah ada maklumat Kapolri untuk menahan diri dirumah dan melakukan social distancing atau jaga jarak sosial,” ujarnya.

Nana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti imbauan pemerintah dan maklumat kapolri dengan mempertimbangkan situasi nasional saat ini untuk melindungi masyarakat dan demi keselamatan semua.

“Orang dua diharapkan dapat mengontrol anaknya agar tidak krluar rumah dulu saat ini, dan untuk mereka yang sudah dewasa tolong patuhi imbauan pemerintah dan maklumat kapolri untuk kebaikan kita semua,” pungkasnya. (Vee)