oleh

Kejari Kabupaten Tangerang : Pemotong Bantuan Terdampak Covid-19 Bisa Dihukum Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran covid19, agar benar- benar menyalurkan bantuan pemerintah sesuai dengan peruntukkannya.

“Sekarang dalam kondisi darurat nasional. Jangan sekali- kali ada oknum yang  memotong atau menyelewengkan dana bantuan sosial dan jaringan pengaman sosial,” ungkap Kajari Kabupaten Tangerang Bahrudin, kepada Kabar6.com, Rabu (6/5/2020).

Jika ditemukan ada oknum yang masih berani melakukan itu, kata Bahrudin, maka sanksi hukumnya sangat berat.

Bahkan, bagi pelaku yang terbukti memotong dana bantuan itu bisa dijerat hukuman mati.

“Salurkan dana itu sesuai dengan nilai yang sudah ditentukan pemerintah. Kalau masih berani potong atau selewengakan dana bantuan itu, maka sanksi hukumnya berat dan bisa dijerat hukuman mati,” katanya.

Lebih lanjut Bahrudin menuturkan, pihaknya menerjunkan tim Jaksa untuk melakukan pengawasan atas pendistribusian bantuan tersebut.

**Baca juga: Wakil Bupati Tangerang Tegur Pelanggar PSBB di Citra Raya.

Tim Jaksa, akan konsen melakukan pendampingan terkait penggunaan dana bantuan covid19, baik diminta maupun tidak tak diminta oleh pemerintah daerah setempat.

“Baik diminta atau tidak, kita akan tetap melakukan pendampingan terhadap penggunaan dana itu. Ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran sejak dini. Jangan sampai nanti dikemudian hari ada kesalahan atau ada oknum yang punya niat jahat ingin memanfaatkan kesempatan dalam kondisi darurat,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email