1

Roadshow LKBA, Bupati Serang Minta Camat-Kades jadi Motor Penggerak Masyarakat

Kabar6- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta kepada para camat dan kepala desa (kades) untuk aktif dan menjadi motor penggerak dengan mengingatkan kembali masyarakat melakukan budaya gotong royong yang saat ini dinilai sudah mulai meredup.

Hal itu disampaikan Ratu Tatu usai membuka kegiatan Roadshow Lomba Kampung Bersih dan Aman (LKBA) Kabupaten Serang 2024 di alun-alun Kecamatan Kragilan pada, Rabu 26 Juni 2024.

Tatu mengatakan, tujuan utama pelaksanaan LKBA Kabupaten Serang yang sudah berjalan selama enam tahun terakhir adalah untuk meningkatkan kepedulian masyarakat Kabupaten Serang menjaga lingkungannya masing-masing.

**Baca Juga: FKPS Dukung Airin Rachmi Diany Pilkada Banten dan Fitron di Pilkada Pandeglang

“Tujuan utamanya adalah untuk masyarakat peduli pada lingkungannya, terus peduli terhadap keamanan lingkungannya. Jadi mereka harus menjaga kebersihannya sendiri, keamanannya sendiri yang dilakukan dengan bergotong royong,” katanya.

Oleh karena itu, kata Tatu, perlu adanya peran serta unsur pemerintah baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa. di mana keduanya harus menjadi motor penggerak sehingga masyarakat mau menjaga kondisi lingkungannya.

“Tentunya tidak mudah, tetapi ini harus dilakukan. Upaya kita bukan upaya yang mudah untuk mengubah kebiasaan masyarakat. Ini akan terus kita lakukan dan pasti ada hasilnya,” terangnya.

Menurut Tatu, segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya untuk mengubah kebiasaan masyarakat tidak dapat dilakukan dengan instan. Butuh waktu agar nantinya kebiasaan dapat terbentuk, salah satunya melalui program LKBA.

“Oleh sebab itu diadakannya lomba-lomba, supaya mereka peduli terhadap kesehatannya, peduli terhadap kebersihan dan keamanan lingkungannya,” tegasnya.

Tatu berharap melalui LKBA ini kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya bisa terus tumbuh, sehingga mampu menyelesaikan persoalan sampah di Kabupaten Serang.

“Semoga di Kabupaten Serang ini persoalan sampah yang sudah dinyatakan darurat sampah dengan kepedulian masyarakat terhadap sampah, ikut bergotong royong menyelesaikan persoalan sampah di tingkat RW, desa, sehingga bisa menyelesaikan persoalan tersebut,”ucapnya.

Turut hadir pada roadshow tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Nanang Supriatna, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan TNI dan Polri, Ketua TP PKK Kabupaten Serang, Habibah dan ribuan warga dari 5 kecamatan.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Haryadi mengatakan, ada sebanyak lima titik lokasi yang akan dijadikan tempat pelaksanaan roadshow LKBA 2024. Saat ini, katanya merupakan titik awal pelaksanaan roadshow.

“Selanjutnya akan dilaksanakan juga di 4 titik lainnya yakni Kecamatan Pontang, Kecamatan Tunjung Teja, Kecamatan Cinangka dan Kecamatan Waringinkurung,” ujarnya.

Haryadi mengatakan, kegiatan roadshow LKBA dimaksudkan untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong yang saat ini dinilai sudah mulai redup.

“Sekarang gotong royong di masyarakat ini sudah mulai berkurang, aga pudar. Dan ini mulai kita hidupkan kembali melalui lomba kampung bersih dan aman,”tuturnya.(Aep)




332 Kades di Lebak Terima SK Perpanjangan Jabatan Jadi 8 Tahun, Pj Bupati: Semoga Jadi Motivasi

Kabar6-Jabatan 332 kepala desa (kades) di Kabupaten Lebak resmi diperpanjang dua tahun. Kalau semula jabatan kades hanya enam tahun, kini resmi menjadi delapan tahun.

Hal tersebut setelah ratusan kades menerima surat keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan, di Aula Multatuli Gedung Setda Lebak, Selasa (25/6/2024).

Perpanjangan masa jabatan kades sesuai revisi Undang-Undang Desa yang sudah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024 dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. **Baca Juga: KPU Kabupaten Tangerang Sebut Zulkarnain dan Lerru Penuhi Syarat Administrasi Pilkada

“Menjalankan amanah dari Bapak menteri dalam negeri (Mendagri), di mana kepala daerah segera melakukan percepatan terkait dengan perubahan masa jabatan kepala desa,” kata Iwan kepada wartawan usai pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan.

Menurut Iwan, percepatan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi komitmen Pemkab Lebak untuk segera dilaksanakan mengingat kepala desa memiliki program-program yang harus diselesaikan.

“Kepala desa diberikan ruang untuk membuat inovasi-inovasi yang baru di dalam pembangunan desanya masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut Iwan menuturkan, tidak semua kades mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Dari 340 desa, ada 8 kades tidak ikut karena berbagai hal.

“Ada yang PAW, ada yang dalam proses pemberhentian, dan ada juga satu dari Baduy yang kita masih menunggu untuk penentuan kepala desa,” ungkap Iwan.

Dengan diperpanjangnya masa jabatan dua tahun, Iwan berharap dapat memompa kinerja para kades dalam meningkatkan pembangunan di desa.

“Semoga bermanfaat, dan ini jadi motivasi kepala desa untuk bisa memberikan yang terbaik bagi desa nya sehingga berkontribusi mensukseskan pembangunan di Kabupaten Lebak,” katanya.(Nda)




Staf Desa di Lebak Dipecat, Diduga karena Beda Pilihan Caleg dengan Kades

Kabar6-PP, Seorang perempuan yang bekerja sebagai staf IT di Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak diberhentikan oleh kepala desa (kades).

Diduga, PP dipecat karena berbeda pilihan dengan sang kades berinsial R terkait pemilihan calon legislatif (pileg) yang belum lama ini dilaksanakan.

“Betul diberhentikan tanpa SP (surat peringatan-red) lagi, hanya karena tidak memilih caleg yang didukung sama beliau (kades-red),” kata Ketua BPD Desa Bojongmanik Yana membenarkan saat ditanya wartawan, Kamis (22/2/2024).

**Baca Juga: Pemprov Banten Santuni Penyelenggara Pemilu yang Meninggal

Yana mengaku bahwa dirinya kerap mendapat laporan dari anggota BPD atas sikap R yang tak pernah bermusyawarah jika mengambil langkah berkaitan dengan kebijakan.

“Selama ini memang banyak hal tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan BPD,” tutur Yana.

Sementara itu, R, Kades Bojongmanik belum merespon konfirmasi Kabar6.com melalui pesan WhatsApp.(Nda)




Bantuan Pangan CBP Menumpuk di Kantor Desa di Lebak, Kades Jelaskan Penyebab Belum Disalurkan

 

Kabar6-Bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) masih menumpuk di kantor desa di Kabupaten Lebak.

Puluhan bahkan ratusan karung beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) belum juga disalurkan. Padahal beras sudah menumpuk berhari-hari di kantor desa.

“Iya nih sudah 2 hari beras datang ke sini tapi belum bisa kita salurkan ke masyarakat,” kata Kepala Desa Harjawana Kecamatan Bojongmanik, Juanda saat dihubungi, Rabu (7/2/2024).

Juanda mengatakan, belum bisa disalurkannya beras tersebut ke masyarakat lantaran pihak desa belum mengetahui bagaimana pola penyalurannya.

“Jujur kita bingung ini bagaimana teknisnya, apakah pakai barcode? Tapi sampai sekarang belum datang, sementara warga sudah mulai menanyakan,” ucap Juanda.

**Baca Juga: 16 Pelaku Tindak Pidana Umum Diamankan Polres Serang

Selain itu, jika semakin lama beras berada di kantor desa karena belum disalurkan, pemerintah desa juga harus mengeluarkan biaya untuk menjaga beras tersebut.

“Kalau lama-lama kan lumayan juga biayanya. Kami minta segera lah kasih kejelasan soal ini,” harapnya.

Hal yang sama diutarakan Kepala Desa Cempaka Kecamatan Cirinten, Sam’un. Walaupun sudah hampir sepekan datang di kantor desa, namun sampai saat ini, beras CBP masih menumpuk dan belum bisa disalurkan ke masyarakat.

“Alhamdullilah beras memang sudah ada, tapi kepala desa dan perangkat desa belum diberikan informasi jelas. Apa ini untuk satu atau dua pagu. Beras masih menumpuk karena belum jelas data penerimanya, jadi enggak ada yang bisa membagikan,” katanya.

“Dan mau tidak mau saya menugaskan Linmas untuk berjaga setiap malam, karena kalau hilang kami juga yang repot,” sambung Sam’un.(Nda)




Bawaslu Lebak Minta Klarifikasi Pelapor Kades Curugbadak Janjikan Kerbau untuk Suara Caleg

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak meminta klarifikasi pelapor terkait dugaan pelanggaran pemilu Kepala Desa (Kades) Curugbadak, Kecamatan Maja.

“Hari ini ada klarifikasi pelapor. Masih proses,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lebak Dwi Agus Setiawan saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (6/1/2024).

Dwi menjelaskan, saat ini penanganan dugaan pelanggaran pemilu masih dalam tahap klarifikasi para pihak. Selain pelapor, terlapor dan saksi juga akan dimintai klarifikasi.

**Baca Juga: 27 Warga Terkapar Endus Amonia Pabrik Es Batu di Karawaci Bocor

“Karena ini masih tahap klarifikasi, kami tidak bisa menyampaikan detail. Nanti selesai penanganan akan kami sampaikan secara umum,” ujar Dwi.

Selain pelapor, Bawaslu Lebak juga akan meminta klarifikasi terhadap terlapor dan saksi-saksi.

Diketahui, Kades Curugbadak, Agus, dilaporkan ke Bawaslu Lebak terkait video dirinya yang menjanjikan satu ekor kerbau jika perolehan suara caleg Ine Agesti dari Partai Golkar di TPS mencapai 200 suara.

“Yang dapat TPS 200 orang untuk Ine saya bayar kerbau satu. Dari saya kerbau satu buat satu TPS yang dapat 200 nama Ine Agesti nomor 3 di Golkar, DPRD Lebak,” kata Agus dalam video itu.(Nda)




Kades Pose Dua Jari, Kades di Kabupaten Serang Dilaporkan ke Bawaslu

Kabar6-Warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Rahmatullah laporan kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Rahmatullah melaporkan Kades tersebut karena diduga tidak netral dalam Pemilu 2024. Informasi yang dihimpun, ia berpose 2 jari sambil memegang stiker bergambar paslon 02 Prabowo – Gibran usai melakukan kegiatan bersama RT RW pada 21 Januari 2024.

“Informasinya, foto kades bersama warga sambil mengacungkan 2 jari dan memegang stiker paslon itu dilakukan setelah berkumpul dengan RT/RW di rumah kades, dan foto itu dishare ke grup-grup Whatsapp, sehingga menyebar dan turut disebarkan warga lain,” kata Rahmat, Sabtu (3/2/2024).

**Baca Juga: Yunita Hudani Kampanyekan Warga Kota Tangerang Bebas Buta Huruf Al-Qur’an

Menurutnya, sikap tidak netral yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok merupakan pelanggaran fatal dan masuk ke dalam delik pidana lantaran dilakukan saat memasuki tahapan kampanye.

“Jelas ini pelanggaran fatal yang disengaja, harusnya masuk delik pidana. Apalagi kades adalah bagian dari aparatur pemerintah,” ujarnya.

Untuk itu, ia pun meminta agar Bawaslu Kabupaten Serang untuk segera menindaklanjuti laporan yang dibuatnya agar menjadi peringatan kepada semua aparat pemerintah untuk tetap bersikap netral dalam Pemilu 2024 ini.

“Harus ditindak segera, dan saya percayakan proses selanjutnya ke Bawaslu Kabupaten Serang,” pungkas Rahmat.(Aep)




Kades di Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Video Janjikan Kerbau untuk Suara Caleg

Kabar6-Kepala desa (kades) Curugbadak Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Agus, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan itu buntut dari video dirinya yang menjanjikan bakal memberikan seekor kerbau jika suara salah satu caleg di TPS mencapai ratusan.

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lebak Dwi Agus Setiawan membenarkan laporan tersebut. Laporan terkait dengan video Agus.

“Iya, ada laporan masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kades di Kecamatan Maja,” kata Dwi kepada Kabar6.com, Rabu (31/1/2024).

Dwi mengatakan, setelah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti.

**Baca Juga: Kabar Baik untuk Pecinta Kopi! Simak Hasil Penelitian ini

“Setelah menerima laporan kita tindak lanjuti dan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2023 terkait temuan dan laporan,” jelas Dwi.

Saat dihubungi, Kades Curugbadak Agus belum bisa memberikan penjelasan.

“Lagi di Cisauk, maoteun kaka (Kakak meninggal-red). Nanti dihubungi,” singkat AS.

Dalam video tersebut, Agus menjanjikan bakal memberikan satu ekor kerbau jika suara Ine caleg DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Golkar bisa mendapat 200 di TPS.

“Yang dapat TPS 200 orang untuk Ine saya bayar kerbau satu. Dari saya kerbau satu buat satu TPS yang dapat 200 nama Ine Agesti nomor 3 di Golkar, DPRD Lebak,” kata Agus dalam video itu.(Nda)




Kades Terpilih di Kabupaten Tangerang Dilantik 30 Hari ke Depan

Kabar6-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan, sebanyak 16 Kepala Desa terpilih dalam tahapan Pilkades di Kabupaten Tangerang, akan segera dilantik pada 30 hari ke depan, jenjang waktu itu juga bisa digunakan apabila adanya gugatan dalam pelaksanaan Pilkades.

“Dalam aturan itu kan maksimal 30 hari untuk pelantikan, tetapi itu maksimal kan tidak kurang dari 30 hari,” kata Kadis DPMPD Yayat Rohiman Kepada awak media Selasa, (26/9/2023).

Yayat menegaskan, tahapan demi tahapan Pilkades di wilayah Kabupaten Tangerang pada 24 September 2023 berjalan dengan lancar dan aman. Meskipun sempat ramai soal kotak suara yang tiba-tiba berasap di salah satu TPS, namun tetap tahapan pemungutan suara di lokasi tersebut dilanjutkan dengan lancar sampai penghitungan.

**Baca Juga: 645 Personel Dikerahkan Kawal Pilkades di 4 Desa Kabupaten Tangerang

“Kalaupun mungkin kemarin denger juga musibah di Kecamatan Tigaraksa, itu musibah udah clear tidak ada permasalahan,” tegas Yayat.

Lanjut Yayat, Begitupun dengan adanya permasalahan di Desa Cikasungka, yang menurutnya hanya sebuah kesalah pahaman.

“H-1 ada bakal calon yang membuat simulasi, tapi pas kami kroscek juga simulasi ini bukan dibuat oleh calon, udah clear semua calon sudah musyawarah,” pungkasnya. (Rez)




Keluarga Kades Suntik Mati di Serang Minta Pelaku Dihukum Mati

Kabar6-Keluarga korban suntik mati Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Salamunasir, meminta terdakwa Suhendi  dihukum mati.

Hal itu diungkapkan, oleh istri korban Salamunasir, Nani. Ia mendorong majelis hakim menjerat terdakwa dengan vonis pembunuhan berencana atau menerapkan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Keluarga korban menyebut terdakwa sudah mengetahui kasus perselingkuhan sang kades dengan istrinya sejak lama dan telah merencanakan pembunuhan tersebut.

“Semoga putusannya seadil-adilnya. Saya empat anak jadi yatim akibat tindakan dia (terdakwa),” kata di PN Serang, Kamis (7/9/2023).

Diketahui sebelumnya, pria yang bekerja sebagai perawatan RSUD Banten itu dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Eli Nursamsiah, mengatakan bahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan pasal 388 KUHP yang menyimpulkan bahwa terdakwa berniat untuk menghabisi nyawa korban merupakan tanpa dasar dan menyampingkan fakta keterangan saksi persidangan.

**Baca Juga: Terdakwa Suntik Mati Kades di Serang Ngaku Tak Niat Bunuh Korban

Bahwa obat rocuronium yang disuntikan terdakwa tidak mengandung bahan yang berbahaya dan disebut hanya membuat korban lemas.

Ia meminta majelis hakim menolak pasal tuntutan jaksa penuntut dan menerapkan pasal 351 yakni hanya penganiayaan. Sejauh ini tuntutan JPU dinilai terlalu berat untuk terdakwa.

“Penyuntikan itu kan dokter ahli sudah menyampaikan rocuronium itu tidak ada efek mematikan karena mungkin terdakwa tidak tahu, (korban) punya penyakit bawaanya,” katanya.(Aep)




Terdakwa Suntik Mati Kades di Serang Ngaku Tak Niat Bunuh Korban

Kabar6-Persidangan kasus suntik mati Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang masuk ke pembacaan pledoi di PN Serang, Kamis (7/9/2023).

Terdakwa suntik mati Kades Curuggoong Salamunasir, Suhendi mengaku tidak berniat menghabisi nyawa korban.

Perbuatan yang dilakukannya hanya semata-mata aksi spontanitas menjaga kehormatan keluarga.

“Perbuatan di luar batas saya, dan bukan tujuan saya, kelalaian saya yang membuat korban meninggal dunia,” kata Suhendi saat membacakan pledoi.

Ia mengatakan, upaya penyuntikan tersebut bukan bertujuan untuk menghilangkan nyawa melainkan hanya untuk melemaskan agar tidak melawan.

**Baca Juga: Begini Kronologi Mantri Suntik Mati Kades di Banten

Menurut Suhendi, tidak akan ada peristiwa penyuntikan tersebut jika tidak ada pemicu, yaitu adanya kasus perselingkuhan antara korban almarhum Salamunasir dengan istrinya.

“Seorang kepala desa, orang yang dianggap baik oleh masyarakat tapi sayang tidak mencerminkan orang yang baik, apalagi sampai menyelingkuhi istri sah seseorang,” kata Suhendi.

Diketahui sebelumnya, pria yang bekerja sebagai perawatan RSUD Banten itu dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Aep)