oleh

16 Pelaku Tindak Pidana Umum Diamankan Polres Serang

image_pdfimage_print

Kabar6- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan 16 tersangka tindak pidana umum dalam kurun waktu satu minggu.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setiabudi mengatakan, 16 tersangka tersebut ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh beberapa Unit Reskrim Polsek ajaran Polres Serang.

“16 pelaku yang kami amankan merupakan pelaku tindak pidana umum, seperti Curas, Curat, Curanmor (C3), penganiayaan, judi, dan premanisme,” kata AKP Andi saat menggelar Presscon di halaman Mapolres Serang, Rabu (7/2/2024).

AKP Andi menjelaskan, dari 16 tersangka yang diamankan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, terutama pada kasus pencurian kendaraan bermotor.

**Baca Juga: Perkuat Kapasitas Saksi Parpol, Bawaslu Lebak: Harus Paham Aturan

“Kami berkomitmen akan terus melakukan penegakkan hukum terhadap siapapun yang coba-coba mengganggu Kamtibmas, terutama jelang Pemilu 2024,” tegasnya.

Untuk diketahui, 16 pelaku tindak kejahatan yang berhasil diamankan merupakan hasil ungkap Kasus dari Unit Reskrim Polsek Ciruas, Kragilan dan Jawilan, serta pelaku tindakan pencabulan anak di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Andi menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas di wilayahnya masing-masing. Dan segera melaporkan jika ada hal-hal yang berkaitan dengan gangguan Kamtibmas.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email