1

Penjaga Toko Kosmetik Edarkan Obat Terlarang Ditangkap Polsek Jatiuwung

Kabar6-Polisi Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menyita sebanyak 380 butir obat terlarang jenis exsimer, 60 butir jenis tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp. 1.669.000.

Tangkap tangan praktik penjualan obat terlarang tanpa izin resmi dari instansi dinas kesehatan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria mengaku sebagai penjaga toko berinisial S alias Marko (19).

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh piket Reskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis exsimer dan tramadol.

“Kita datangi lokasi toko ini berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pada Minggu, (4/2) semalam,” kata Doni,  Senin (5/2/2024) pagi.

**Baca Juga: Kampanye Akbar, PPP Optimis Raih 7 Kursi DPRD Kabupaten Tangerang

Lanjut Kapolsek, Ratusan butir obat terlarang jenis exsimer dan tramadol siap edar didapat anggota dalam pemeriksaan tersebut. Lalu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.

Donni pun memastikan, Pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Donni.(Red)




BNN Banten Tangkap Oknum TNI Pemilik Ganja 50 Kg Siap Edar

Kabar6-Kopda N (33), oknum TNI yang bertugas di Kodam Iskandar Muda bersama temannya yang merupakan warga sipil, PL (43), ditangkap BNN Banten, karena kedapatan mengedarkan ganja seberat 50kg.

Oknum TNI berinisial N dan PL ditangkap pada 01 Mei 2023 oleh tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai di sebuah kosan di Jalan Sopono Sakti, Islamic Village, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Selanjutnya guna pendalaman dari jaringan para tersangka, untuk proses sidik yang dilakukan untuk anggota TNI kita sudah limpahkan ke Pomdam Jaya dan untuk yang sipil kita proses lanjut di BNNP,” ujar Kombes Rachmad Rasnova, Plt Kepala BNN Banten, di kantornya, Senin (08/05/2023).

Selain menyita ganja, BNN Banten bersama Bea Cukai juga mendapatkan barang bukti berupa KTA TNI, SIM TNI, KTP, kartu donor darah, hingga sangkur.

Meski berstatus oknum anggota TNI, Kopda N tetap dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kemudian dari penggagalan peredaran tersebut, dapat menyelamatkan 26.007 generasi penerus bangsa.

**Baca Juga:  Tongkat Komando Kapolresta Serkot Berganti 

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Penanganan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja untuk oknum TNI diserahkan ke Pomdam Jaya. Sedangkan sipilnya, ditangani oleh BNN Banten.

Sekitar pukul 20.20 wib, petugas gabungan itu menggeledah kosan yang di isi para tersangka, hasilnya terdapat tiga tas berisikan ganja seberat 50.015kg.

“Setelah diinterogasi terduga tersangka PL dan M membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten,” terangnya.(Dhi)




Janda Anak Dua Edarkan Narkoba, Transaksi di Gerbang Tol Cikande

Kabar6.com

Kabar6-LN (39) pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten, Selasa (22/9/2020).

Penangkapan LN ini merupakan pengembangan kasus dari dua pengedar yang ditangkap lebih awal, TJ (43) dan AY (40) pekerja swasta yang bertransaksi sabu seberat  1,71 gram di Gerbang Tol (GT) Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

“Kita tangkap hari Selasa kemarin (22 September 2020) sekitar pukul 01.30 WIB. Dia (LN) ini kita anggap bandar,” kata Kapolres Serang Kabupaten (Serkab), AKBP Mariyono, dikantornya, Kamis (24/09/2020).

Kedua pelaku, TJ dan AY kemudian menunjukkan bandarnya yang ternyata LN, seorang janda beranak dua. Para pelaku merupakan warga Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

“Paginya tim kami langsung ke Tambora. TJ dan AY ditangkap, dapat barang dari LN, kemudian kami grebek rumahnya,” terangnya.

Dari kediaman LN, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 215 gram, 58 butir ekstasi, dan happy five 77 butir. Nyatanya, LN mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar besar bernama Malibu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Pihak kepolisian menjelaskan kalau satu gram sabu bisa dikonsumsi lima orang, maka dari 215 gram sabu, bisa digunakan lebih dari seribu orang. Akibat perbuatannya, pelaku di ancam dengan pasal berbeda, sesuai dengan perbuatannya.

AY dan TJ dikenakan pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kemudian LN dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

**Baca juga: Bawaslu Pelototi Netralitas ASN di Pilkada Serentak di Banten.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan atau maksimal seumur hidup. Atau pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara atau denda Rp 800 juta,” tegasnya.(Dhi)




Edarkan Uang Palsu, IRT di Pandeglang Dicokok Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Jajaran Polres Pandeglang menangkap J (40) seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai pengedar uang palsu diwilayah Pasar Badak Pandeglang

Terbongkarnya modus pelaku ini, karena ada salah satu pedagang yang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan kepadanya itu diduga uang palsu, lalu korban berteriak dan meminta bantuan pihak keamananan setempat dan peristiwa diketahui personel Polsek Pandeglang  dan tak lama pelaku mengamankan petugas.

“Dari hasil keterangan korban, pelaku sudah berbelanja di dua toko, lalu pada saat berbelanja di toko korban, korban sadar bahwa uang yang dibayarkan itu adalah uang palsu, kemudian korban langsung memanggil pihak keamanan setempat,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Mochamad Nandar, Senin (1/6/2020).

Menurutnya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp 50 ribu , 1 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 1 lembar pecahan Rp 20 ribu yang di duga uang palsu”tandasnya.

**Baca juga: Anggota Komisi III DPR Blusukan di Pandeglang Bagikan 3000 Paket Sembako.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (aep)




Edarkan Sabu di Pandeglang, Pemuda ini Ditangkap di Bogor

kabar6.com

Kabar6- Buntut ditangkapnya NK (35) raya Pandeglang – Labuan tepatnya di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada 22 Januari 2020 lalu karena kedapatan memiliki sabu.

Setelah dikembangkan Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang MS (24) alias Beler dan IN (38) di Desa Sadeng, Kecamatan Lewisadeng, Kabupaten Bogor, tempat kontrakan pelaku MS yanf merupakan warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang

Dari situ polisi mengamankan narkoba jenis sabu dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat brutto 0,13 gram.

“Dan satu bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik jenis bubble wrap dengan berat brutto kurang lebih 68,42 gram,” kata Kasatreskoba AKP David Adhi Kusma, Kamis (23/1/2020).

Polisi juga melakukan penggeledahan tempat-tempat tertutup lainya dan di temukan barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik jenis bubble wrap dan satu buah timbangan yang di bungkus dengan plastik kantong warna hitam serta uang tunai hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp.500.000.

**Baca juga: Simpan Sabu, Orang ini Ditangkap Polres Pandeglang.

“Saat penggeledahan terhadap IN namun tidak di temukan barang bukti narkotika, dan ketika di introgasi IN mengaku bahwa sebelumnya sudah menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama Belek,”tandasnya.(Aep)