oleh

14 Tersangka Diamankan Polres Metro Tangerang dan Sita 30.257 Butir Obat Terlarang

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, menyita 30.257 butir obat terlarang siap edar daftar G yang dijual tanpa izin. Mereka pun mengamankan sebanyak 14 tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba, Kompol Zazali Haryono, didampingi Kasi Humas Kompol Aryono menyampaikan ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin ini didapat dari 14 tersangka yang diamankan.

Seluruh barang bukti berupa obat terlarang sebanyak terdiri dari Tramadol, 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir dan Alprazolam 4 butir.

Adapun 14 tersangka ini berinisial, MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27).

**Baca Juga: Polres Tangsel Tangkap Oknum Kades di Kabupaten Tangerang, Begini Kasusnya

“Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar,” ujar Zazali dalam konferensi pers, di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (19/1/2024).

Zazali mengatakan, pemasaran obat-obatan terlarang tersebut dilakukan secara langsung berkedok toko kosmetik dan toko sembako, termasuk dijual secara daring/online dengan sistem penjualan cash on delivery (COD) kepada penggunanya.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran, total jumlah didapat sebanyak 30.257 butir. Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan orang/jiwa dari pengaruh obat terlarang,” katanya.

Kendati demikian, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Dimana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana pidana penjara selama 12 Tahun. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email