oleh

Simpan Sabu, Orang ini Ditangkap Polres Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-NK (35) di tangkap polisi setempat kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dipinggir jalan raya Pandeglang-Labuan di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang oleh anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang.

“Ketika ditangkap ditemukan 4 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 4,25 gram yang di bungkus dengan kertas timah rokok yang di simpan di dalam sarung tangan warna hitam,” kata Kasatreskoba AKP David Adhi Kusuma, Kamis (23/1/2020).

Barang bukti tersebut di temukan di dalam tas selempang merk Champion warna coklat yang sedang di gunakan pelaku polisi juga menyita uang Rp1,5 juta dari tangan pelaku.

Saat di interogasi pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang masih berstatus DPO.

“Saat introgasi dan mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saudara P alias Beler yang masuk DPO,” katanya.**Baca juga: Mengaku Ulama, As Malah Cabuli 5 Orang di Kaduhejo Pandeglang.

Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) subsaider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email