oleh

Ribuan Obat Terlarang Diamankan Polisi, 3 Orang Diciduk di Sepatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota, menciduk tiga pria berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21). Mereka ditangkap lantaran diduga ketahuan menjual tramadol dan eximer secara ilegal. Sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang diamankan oleh polisi.

Ketiga tersangka penjual obat-obatan terlarang ini mengedarkan obat daftar G tanpa mengantongi surat izin di wilayah hukum Polsek Sepatan. Untuk mengelabui aparat, dengan cara berkedok toko kosmetik.

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” ujar Kapolsek AKP Sriyono melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Ia menerangkan terdapat 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

**Baca Juga: Pengamat Puji Kepemimpinan Wali Kota Arief Berhasil Wujudkan Transformasi Digital 

Kemudian pada Senin (18/9) kemarin, unit Reskrim Polsek Sepatan juga mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan.

“Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut,” katanya.

Maraknya penjualan obat-obatan daftar G tanpa memiliki surat izin edar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho, memberikan atensi seluruh jajaran Polsek untuk terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

Ia meminta kepada masyarakat agar tidak menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing.

“Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas Sriyono. (Oke)

 

Print Friendly, PDF & Email