Kabar6-Sidang perdana praperadilan antara pemohon Desi Arianih, ibu rumah tangga yang menjadi tersangka pengeroyokan dengan termohon Polsek Ciputat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (27/3/2017).
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Didit Susilo tersebut memasuki agenda pembacaan nota keberatan dari kuasa hukum Desi, yaitu Indah Darmawanti dari LBH Keadilan.
“Kami ingin adanya keadilan bagi Desi, ia ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya surat panggilan penyidik yang tidak sah karena tidak tertulis tanggal dan juga stempel dari Polsek Ciputat. Sampai saat ini, Desi juga belum mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Indah kepada awak media usai mengikuti persidangan.
Tak hanya itu, dalam sidang dengan batas waktu tujuh hari hingga putusan tersebut, Indah menuntut pihak Polsek Ciputat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp990 ribu.**Baca juga: Mayat ‘Toples’ Ngambang di Cimanceuri.
“Ya, kerugian tersebut telah dikeluarkan oleh Desi selama mennjalani panggilan dari kepolisian. Kami juga meminta agar Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Desi yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh penyidik,” tegasnya.**Baca juga:Kadinkes : Makan di Rumput tak Higienis.
Untuk diketahui, pada Kamis (12/3/2017) Desi terlibat adu mulut dengan Rum, tetangganya hingga berakhir pada perkelahian dan menyebabkan luka cakaran di pelipis Rum. Atas kejadian tersebut, Rum melaporkannya ke pihak kepolisian Polsek Ciputat.(tia)