oleh

Sang Revenge Porn Divonis 6 Tahun, DiLarang Akses Internet 

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga hakim PN Pandeglang bersidang dengan agenda pembacaan vonis AHM, terdakwa revenge porn, dengan korban berinisial IK.

Korban, IK, nampak duduk bersama teman dan kerabatnya di ruang sidang. Mojang Kabupaten Pandeglang itu mengenakan kerudung dan kaos warna hitam, memakai masker dan kacamata hitam. Beberapa kali dia dikuatkan selama proses persidangan berjalan.

Ketua majelis hakim memutuskan AHM terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 1 miliar dan mencabut hak penggunaan jejaring internetnya.

**Baca Juga: Jelang Vonis Kasus Revenge Porn, PN Pandeglang Dijaga Ketat

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hendy Eka Chandra, ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya, di PN Pandeglang, Kamis (13/07/2023).

Alwi yang notabene sudah di drop out (DO) dari kampus Untirta, juga diberi hukuman tambahan, yakni larangan menggunakan internet selama 8 tahun. Selama itu, dia tidak diperbolehkan menggunakan apapun yang berkaitan dengan internet, termasuk media sosial (medsos).

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini di bacakan,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email