oleh

Vonis 12 Tahun Penjara bagi 4 Terdakwa Korupsi Satelit 

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar persidangan untuk pembacaan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Keempat terdakwa, yakni Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto, Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony Van Der Heyden menghadapi putusan atas perannya dalam proyek tersebut.

Hasil dari persidangan tersebut menunjukkan putusan yang tegas terhadap para terdakwa:

Terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto

  • Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Koneksitas.
  • Dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

**Baca Juga: Kejurnas Karate Antardojo Gojukai Jaksa Agung Cup I Diikuti 45 Kontingen

Terdakwa Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony Van Der Heyden

  • Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Koneksitas.
  • Dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp100.000.000.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Atas putusan tersebut, para terdakwa, penasihat hukum, dan tim penuntut koneksitas menyatakan akan pikir-pikir. Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan memastikan pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan negara.(Red)

Print Friendly, PDF & Email