oleh

Raker AKSI Lebak: Penguatan Materi Perpres Nomor 16 Tahun 2018

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Kontraktor Kontruksi Indonesia (AKSI) menggelar rapat kerja (raker), di Rangkasbitung, Selasa (26/3/2019).

Agenda utamanya, terkait Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Ketua Umum AKSI Lebak Rizal Muganegara mengatakan, raker menjadi agenda yang sangat penting dilakukan karena Unit Pengadaan Barang Jasa (UPBJ) yang tengah mempersiapkan pengunguman lelang paket-paket pekerjaan.

“Perpres Nomor 16 merupakan aturan yang baru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tentu saja ini menjadi kewajiban kami untuk mempelajari lebih dalam,” kata Rizal kepada awak media.

Rizal menyebut, dalam Perpres terbaru tersebut terdapat dua prinsip dasar yang menjadi sangat penting yaitu best practice dan value for money.

“Baik Perpres lama maupun baru semangatnya sama menciptakan keadilan. Prinsipnya menciptakan persainylgan sehat, tetapi iklim itu yang kami rasa belum ada di Lebak,” ungkap Rizal.

Namun, Rizal mengaku dibanding tahun-tahun sebelumnya, terdapat perubahan signifikan pada kinerja panitia lelang. Tidak nampak arogansi pantia dan penilaian subjektif.**Baca juga: Kejari Lebak Musnahkan Narkoba dan Miras.

“Kami harap pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa mengawal dan mensukseskan pembangunan melalui lelang yang akuntabel, berkeadilan dengan persaingan usaha yang sehat,” papar Rizal.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email