oleh

PT Angkasa Pura II Wajibkan PCR untuk Penerbangan Domestik

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021, yang mengharuskan calon penumpang pesawat harus PCR terlebih dulu.

Oleh sebab itu, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan aturan wajib PCR untuk penerbangan domestik.

Namun, peraturan tersebut ternyata belum berlaku di Bandara Soekarno-Hatta.

Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi menjelaskan, penumpang domestik wajib membawa PCR pertanggal 24 Oktober 2021.

“Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021,” ujar Holik di kantornya, Jumat (22/10).

Karena dinilai mendadak, PT Angkasa Pura II mengaku masih melakukan sosialisasi soal peraturan tersebut kepada penumpang.

**Baca juga: Polresta Bandara Soetta Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu

Mulai dari sosial media, whatsapp, sampai menggandeng ke berbagai maskapai penerbangan.

“Ini kan masih masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyatakat,” ucap Holik. (TimK6)

Print Friendly, PDF & Email