oleh

Naik Pesawat Harus PCR, APG Keberatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan keberatan atas aturan penumpang pesawat yang melakukan perjalan dari dan ke pulau Jawa dan bali wajib menunjukan tes negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR.

Keberatan tersebut berdasarkan beredarnya surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 201.

“Ketika aturan persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat kembali dengan aturan diatas, ini akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata,” ujar Donny Kusmanagri Plt. Presiden APG dalam keterangan persnya, Selasa (26/10/2021).

Donny mengatakan keberatan tersebut bukan tanpa alasan terlebih teknologi pesawat dilengkapi dengan HEPA filter yang berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat dan berdasarkan penelitian dari berbagai pihak menunjukan angka penularan Covid19 di pesawat sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.

“Prokes yang ketat serta persyaratan vaksinasi juga diterapkan baik bagi awak pesawat maupun penumpang,” katanya.

Meski demikian, mengingat dampaknya yang akan sangat terasa bagi dunia penerbangan dan pariwisata APG berharap agar ada evaluasi atas kebijakan itu.

**Baca juga: Masyarakat Tangerang Diminta Waspada soal La Nina

“Kami berharap agar Kementerian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Demikian permohonan peninjauan kembali ini kami sampaikan, semoga Kementerian dan pihak pihak terkait dapat menerima masukan ini,” ungkapnya.

Kendati demikian, APG mengapresiasi pencapaian Pemerintah yang berhasil menekan angka penularan Covid-19 dan sangat mendukung upaya Pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19 dengan adanya program vaksinasi dari penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email