oleh

Polisi Tangkap Dua Pengguna Sabu di Sepatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Sepatan menangkap HS dan MFM, dua orang yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu.

“Pertama kali kita tangkap terduga pelaku HS di Kedaung, kita temukan sabu disimpan di rumah HS 1,13 gram, setelah kita lakukan pengembangan ditangkap MFM,” kata Kanit Reskrim Polsek Sepatan, Ipda Roberto Dery, Selasa (18/2/2020).

Dery mengatakan, saat dilakukan penggerebekan di rumah MFM di Juru Mudi, Benda, Kota Tangerang ditemukan sisa-sisa bungkus sabu yang telah habis diedarkan.

“Ketika kami geledah rumah MFM tidak ditemukan sabu, yang ada hanya bekas bungkus sabu, begitu kita tanya MFM ngaku sabunya sudah habis dijual,” katanya.

**Baca juga: Pabrik Peleburan Besi di Pasar Kemis Meledak, Satu Pekerja Terluka.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, MMF mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari dalam Lapas. Oleh sebab itu, anggota Reskrim Polsek Sepatan hingga kini masih melakukan kordinasi dengan pihak Lapas.

“Kita kembangkan kasusnya keatas, ternyata sabu tersebut dari orang yang berada didalam Lapas, saat ini kita terus kembangkan kasusnya, dan kita sudah lakukan penyelidikan didalam lapas,” tandasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email