oleh

Pertama Kali, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Lakukan Restorative Justice

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk pertama kalinya berhasil melakukan restorative justice kasus yang sudah dinyatakan P21.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengungkapkan bahwa ini kali pertama bagi Kejari Kabupaten Tangerang berhasil melakukan restorative justice.

“Ini yang pertama. Tentunya ini merupakan suatu kebanggan bagi kami Kejari Kabupaten Tangerang,” katanya, Kamis (18/11/2021).

Menurutnya, adanya restorative justice ini adalah salah satu bukti kepada masyarat bahwa keadilan di Indonesia ini tidak tajam kebawah dan tumpul keatas.

“Banyak stigma masyarakat diluar yang mengatakan hukum tajam kebawah, dengan restorative justice ini bisa menjadi bukti bahwa tidak ada hukum yang tajam kebawah namun tumpul katas,” ujarnya.

Nova menjelaskan, ada bebrapa unsur yang dipertimbangkan untuk mengajukan restorative justice, seperti pelaku belum pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya, ancaman hukuman pelaku dibawah lima tahun dan restorative justice sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.**Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Bebas Usai Dapat Restorative Justice

“Dan yang paling terpenting adalah sudah ada kesepakatan damai antara dua belah pihak yakni pelaku dan korbannya. Sehingga, hubungan yang tadinya ssmpat tidak baik kembali menjadi baik seperti sedia kala,” jelasnya.

Diketahui, pelaku penganiayaan Randi (27) warga Rt 04/04 Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, akhirnya bisa beenafas lega.

Pasalnya, Kamis (18/11/2021) ia resmi dibebaskan dari jeruji besi Polsek Kronjo setelah upaya restorative justice dikabulkan oleh Kejaksaan Kabupaten Tangerang.

Diketahui, Rendi di tahanan Polsek Kronjo pada (9/9) lalu usai melakukan penganiayaan kepada korban bernama Imam yang merupakan teman dekatnya pada (27/7/2021).(red)

Print Friendly, PDF & Email