oleh

Senin Besok Kejari Kabupaten Tangerang Limpahkan Berkas Laporan Perumda Pasar

image_pdfimage_print

Kabar6-Perumda Niaga Kerta Raharja memberikan sinyal ogah berdamai dengan Sutimah, koordinator pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis. Perusahaan pelat merah di Kabupaten Tangerang itu ingin menyelesaikan laporan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Senin dilimpah ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, saat dikonfirmasi kabar6.com dikutip Sabtu (24/3/2024).

Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja melaporkan Sutimah ke polisi atas sangkaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin Pasal 160 dan atau 385 KUHP dan atau Pasal 167.

Malda pastikan telah mengundang kedua pihak untuk berdamai. Namun ada pihak yang menolak, dan Korps Adhyaksa menyatakan sikap itu hak setiap warga negara yang sama di mata hukum.

“Terpaksa untuk selanjutnya kita limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang,” jelasnya.

Ia bilang, setelah menerima tersangka dan barang bukti dari kepolisian langsung kembali dicermati. Ternyata dalam pasal sangkaan memenuhi persyaratan restorative justice.

**Baca Juga: Banjir Rendam Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tiga Mesin Penyedot Dikerahkan

“Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice memenuhi persyaratan. Makanya, kita coba upayakan untuk proses restorative justice,” ujar Malda.

Terpisah, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi, Kamarudin Simanjuntak menyebutkan pihaknya juga telah melaporkan Dirut Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti ke Mapolda Banten.

“Kemarin kita konfirmasi bila Finny sudah diperiksa oleh penyidik Polda Banten,” sebut Kamarudin di Kejari Kabupaten Tangerang. Ia menyatakan siap meladeni gugatan Perumda Pasar NKR di pengadilan.

“Soal pasal sangkaan masuk pekarangan tanpa ijin itu bisa ditepis karena para pedagang punya sertifikat guna pakai hingga 2027 dan 2029,” tegasnya.

Sementara itu, Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Finny Widiyanti enggan menanggapi. Upaya kabar6.com mengkonfirmasi lewat pesan singkat maupun sambungan telepon tidak direspon.

Polemik di atas bermula dari rencana Perumda NKR merevitalisasi Pasar Kutabumi. Rencana itu ditentang pedagang hingga terjadi penyerangan oleh sekelompok preman bayaran pada Minggu, 24 September 2023, sore.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email