oleh

Pemkot Serang Layangkan Surat Penangguhan Penahanan Kadisparpora

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melayangkan surat penangguhan penahanan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Surat penangguhannya sedang kami susun kami juga meminta data kepada pihak keluarga, karena kan perlu adanya jaminan dari keluarganya,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Tb Arif Teguh Prihadi, di Serang, Jumat (2/8/2024).

Ia mengatakan alasan Pemkot Serang melayangkan surat penangguhan karena dalam proses hukum Kadisparpora berinsial S ini masih memiliki keluarga dan anak yang bersekolah sehingga masih perlu perhatian dari sosok ayah.

**Baca Juga:Pemkot Serang Lakukan Pendampingan Hukum untuk Kadisparpora

“Dalam proses hukum ini yang bersangkutan masih memiliki keluarga dan anak-anak yang masih sekolah, maka atas dasar itu kami mempunyai upaya apa yang bisa kami lakukan dengan mengajukan permohonan tersebut,” katanya.

Dalam hal ini pihaknya mengatakan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

“Mudah-mudahan secepatnya bisa disampaikan ke pihak Kejari. Kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan tetapi tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya dilansir Antara.

Selain itu, ia juga telah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga yang mempunyai kewenangan untuk menentukan pendamping atau pengacara yang dikuasakan.

“Kami juga selalu komunikasi dengan keluarga dan mungkin nanti untuk proses bantuan hukumnya ada juga dari KORPRI akan diperbantukan untuk pihak keluarga,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Serang tetapkan Kepala Disparpora Kota Serang sebagai tersangka kasus korupsi penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Banten.

Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa, mengatakan berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang saat ini menjabat sebagai Kepala Disaparpora Kota Serang.

“Jadi yang bersangkutan ini tersangka S melakukan PKS (perjanjian kerja sama) dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur,” kata di kantor Kejari Serang.

Seharusnya pihak ketiga sebelum mengelola aset pemerintah harus membayarkan sewa minimal dua hari sebelum penandatanganan PKS.

“Kenyataannya sampai hari ini uang sewa itu tidak di bayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan penilai publik senilai Rp483 juta,” katanya.(red)

 

Print Friendly, PDF & Email