oleh

Muhyani Tersangka Penusuk Maling Kambing Hingga Tewas Akhirnya Dibebaskan dari Tuntutan

image_pdfimage_print

Kabar6- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan pemberhentian penuntutan terhadap Muhyani (58) tersangka penusuk maling kambing bernama Wardi.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari setelah dilakukan ekspose di Kejati Banten yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua, Hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajati Banten Didik Farkhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).

Hal itu berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Didik menambahkan isi pasal itu bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani Bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,”jelasnya.

Lebih lanjut Kajati Banten mengatakan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS rekan Wardi untuk meminta tolong. Namun AS tak memberikan pertolongan sehingga Wardi tewas di sawah.

Sebagai informasi AS adalah rekan Wardi saat beraksi mencuri kambing Muhyani. AS merupakan terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama satu penjara

Didik menerangkan, hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban.

“Akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa,”tuturnya.

**Baca Juga: Nikmati Libur Nataru di Pantai Anyer

Selanjutnya, dari berkas perkara diperoleh fakta, terdakwa melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan Terdakwa merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok, dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa.

“Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tegas Didik Farkhan.

Diberitakan sebelumnya, Kasus warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten menjadi sorotan karena aksinya sebagai bentuk bela diri usai menusuk pencuri kambing hingga tewas dengan gunting yang mengeluarkan senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB. Penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Muhyani diwajibkan lapor

Kemudian, tiga bulan kemudian atau pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email