Kabar6-Kejaksaan Agung masih terus pengembangkan perkara korupsi Tol Japek. Rabu (14/8/2024), penyidik Jampidsus memeriksa 5 orang saksi, salah satunya AP selaku Direktur Pengembangan PT Jasamarga.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, “sebut Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (14/8/2024).
**Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 2 Direktur PT Jasamarga Terkait Korupsi Tol Japek
Harli menjelaskan, adapun lima saksi yang diperiksa berinisial:
AP selaku Direktur Pengembangan PT Jasamarga periode April 2018 sampai dengan Juni 2020.
HPS selaku Kabid Teknik Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2016.
DP selaku Kepala BPJT periode 2019 sampai dengan 2023.
AWK selaku Vice President Divisi HTE (Highway Traffic Engineering) PT Jasamarga periode 2015 sampai dengan 2019.
DA selaku Staf pada PT Jasamarga periode 2015 sampai dengan 2017.
“Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk tersangka DP,”tandasnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)