oleh

Pembunuhan Satpam di Pamulang Gegara Mobil Tamu Masuk Dalam Pabrik

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolsek Pamulang, Komisaris Suhardono mengungkapkan awal perkara penusukan yang menewaskan D, 50 tahun. Hubungan antara korban dan pelaku sesama sekuriti di PT Bina Karya, Jalan M Toha, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

“Pelaku A memperbolehkan mobil tamu masuk,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

Padahal, lanjut Suhardono, dalam grup WhatsApp sekuriti pabrik telah ditentukan bahwa mobil tamu dilarang masuk area pabrik. D sempat memberitahukan kepada A agar mobil tamu diparkir di luar saja.

**Baca Juga:Bocah Dilaporkan Jadi Korban Penculikan di Tangsel Ketemu Dinihari Tadi

“Jadi ada tamu, tamu yang mau masuk, tamu bawa mobil, orangnya saja yang masuk, mobil parkir di luar,” lanjutnya.

Mengetahui ada mobil tamu masuk area pabrik D marah dan menegur pelaku. A ternyata dendam dengan ucapan korban yang menantang di depan rekan kerjanya.

“Dan korban mengeluarkan kata kasar ‘dasar kamu gak punya otak kalo kamu gak terima saya tunggu dimana aja nih saya orang Komring’,” ucap Suhardono menirukan ucapan pelaku saat itu.

Tersangka A yang dirasuki dendam akhirnya menunggu korban sepulang kerja di pinggir jalan, Jum’at (30/8/2024). A langsung memepet korban yang sedang naik motor hingga terjatuh.

A menghujami pisau ke tubuh korban tepat di bagian dada secara berulang-ulang. Usai menganiaya rekan kerjanya tersangka coba kabur dan ditangkap warga sekitar hingga dipukuli sampai babak belur.

Penyidik Satreskrim Polsek Pamulang menjerat tersangka A melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan dengan Pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman pidana seumur hidup kurungan penjara,” tegas Suhardono.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email