oleh

Ladang Ganja di Ciledug Mulai Beroperasi Sejak Maret 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, dari ungkap kasus ladang ganja ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Wawan yang tidak lain merupakan otak dari penanaman ini.

“Satu masih DPO dan masih kita dalami,” ujar Sugeng kepada wartawan dilokasi, Senin (31/8/2020).

Sugeng mengatakan warga di sekitaran lokasi tidak mengetahui adanya aksi ini. Pasalnya warga sekitar hanya mengetahui pemuda tersebut menanam cabai.

“Modusnya pohon cabai dan hasil panen juga dibagi warga jadi tidak ketahuan,” katanya.

Polisi mengamankan 47 tanaman pohon ganja dalam poli bage, polisi juga mengamankan sebanyak 3 orang pelaku berinisial S, M.Z alias Jaka, SIA dan satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Wawan yang merupakan salah satu pemilik ladang ganja itu di Kp. Poncol RT 04 RW 01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang sekitar pukul 04.15 Wib.

Sementara itu, Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron mengatakan, penanaman ladang ganja tersebut mulai beroperasi sejak bulan Maret lalu. Namun untuk jumlah banyak hasil produksi dan wilayah peredaran barang haram tersebut dimana saja adalah pelaku yang tengah menjadi DPO yang mengetahui.

“Pengakuannya sejak maret,” katanya.**Baca juga: Polisi Buru Pemilik Ladang Ganja di Ciledug.

“Sebagian sudah dipetik dan diedarkan. Namun berapa banyak, mereka (pelaku diamankan) mengaku saudara wawan DPO yang tahu. Pelaku tersebut lagi proses pengejaran,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email