oleh

Empat Remaja Merudapaksa Teman di Ciledug Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, keempat remaja pelaku rudapaksa telah ditahan. Sebelum menggilir korban berinisial I, keempat pelaku mencekoki dengan minuman keras.

“Dari hasil penyelidikan, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Selasa (31/10/2023).

Keempat tersangka gilir korban di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang. Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar Jam 22.30 WIB. Viral di media sosial (medsos) setelah wajah para tersangka direkam keluarga korban yang melakukan interogasi.

Salah satu pelaku berinisial APP berumur 17 tahun, ketiga pelaku lain berumur 19 tahun berinisial MRN, CSA dan RYS.

Keempat tersangka tersebut mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Sebelum melancarkan aksinya pelaku APP berjanjian melalui pesan WhatsApp kemudian menjemput korban bersama MRN untuk minum minuman keras.

**Baca Juga: Cekoki Miras, Empat Remaja ‘Gilir’ Temannya di Ciledug

“Sebelum menuju lokasi kejadian Cluster Ciledug Land, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung,” katanya.

Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN,. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.

“Sejak awal dilaporkan, Korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

“Pelaku sudah kita tahan, ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” tegas Zain.(yud)

Print Friendly, PDF & Email