oleh

Kucuran Modal Rp21 Miliar Lebih, Dirut PT PITS: Tidak Nabrak Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur Utama PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), Dudung E Diredja membantah tudingan Fraksi Gerindra yang menganggap kucuran dana untuk PITS telah menabrak aturan.

Tudingan itu terkait kucuran modal senilai Rp21,730 miliar yang tercantum dalam draft rancangan peraturan daerah yang sedang digodok lembaga legislatif setempat.

“Nah ini kita klarifikasi sebetulnya tidak menubruk aturan Perda Nomor 01 Tahun 2014, tentang Penyertaan Modal mengatur masalah itu,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, (Selasa, 26/11/2019).

Ia jelaskan, dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang sudah disahkan Pemerintah Kota Tangsel selaku pemegang saham juga mengatur tahapan pencairan penyertaan modal.

Dudung bilang, hasil tim evaluasi investasi dari pemerintah daerah bahwa yang Rp21 miliar lebih itu layak disertakan kembali di PT PITS. “Jadi tidak melanggar aturan,” jelasnya.

Masalah profit, Dudung menerangkan, sebetulnya sejak 2019 sesuai dengan RJPP memperoleh pendapatan sekitar Rp3 miliar lebih. Hanya saja masalahnya induk Badan Usaha Milik Daerah ini belum bisa berbagi keuntungan kepada Pemkot Tangsel.**Baca juga: Fraksi Gerindra Tangsel: BUMD Jangan Bisa Habiskan Modal Saja.

“Dan itu sangat ditentukan oleh pemegang saham. Jadi seperti itu,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email