oleh

Badan Hukum BUMD Tangsel Segera Berubah Menjadi Perseroan Daerah

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) bentuk badan hukumnya segera berubah menjadi perusahaan perseroan daerah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memiliki BUMD sejak 2013, dan berdiri beberapa divisi dan anak perusahaan.

Antara lain, divisi pengelolaan air minum; divisi pengelolaan sampah dan transportasi limbah medis; divisi pengelolaan teknologi informasi; PT Pasar Tangsel Mandiri.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka harus ditetapkan dengan peraturan daerah,” kata Wali Kota Benyamin Davnie, usia Rapat Paripurna di DPRD Tangsel, Kamis (23/2/2023).

Sehingga, terangnya, perlu menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum dari perseroan terbatas menjadi perseroan daerah.

Selain perubahan bentuk badan hukum, lanjut Benyamin, juga dilakukan perubahan ruang lingkup dan jenis usaha PT PITS dari perusahaan induk menjadi perusahaan pengelolaan air minum.

“Sedangkan divisi usaha dan anak perusahaan nantinya akan dibentuk dengan BUMD aneka usaha tersendiri,” terangnya.

Berdasarkan keputusan DPRD Kota Tangsel Nomor: 188.33/21/DPRD/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah 2023, rancangan tersebut masuk ke dalam program pembentukan Perda Kota Tangsel Tahun 2023 masa sidang III.

Sehubungan telah disusunnya naskah akademik dan Raperda oleh bagian perekonomian selaku perangkat daerah pemrakarsa serta dalam rangka perjanjian kerja sama, sistem penyediaan air minum Karian Serpong, sehingga penyampaian Raperda dimasukan pada masa sidang I.

**Baca Juga: Wali Kota Tangerang Selatan Ingatkan Punya Ilmu Silat Bukan Berarti Semakin Sombong

Beberapa muatan materi dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum PT PITS menjadi perusahaan perseroan daerah mengatur mengenai:

A. Perubahan bentuk badan hukum dan nama.
B. Maksud dan tujuan perubahan bentuk badan hukum dan nama.
C. Kegiatan usaha.
D. Jangka waktu berdiri.
E. Modal dan saham.
F. Organ dan pegawai.
G. Perencanaan dan pelaporan.
H. Penggunaan laba.
I. Kerja sama.
J. Tarif air minum.
K. Pembubaran.
L. Pembinaan dan pengawasan.

“Dengan disusunnya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” tegas Benyamin.(Adv)

Print Friendly, PDF & Email